Lima Jendral Berganti, Aktor Utama Dugaan Korupsi Rp10 Miliar di Aceh Tak Tersentuh Hukum
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lima Jendral silih berganti memimpin Polda Aceh, namun penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh masih jalan di tempat, Kata Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Senin (20/4). Ia menyebut stagnasi ini memperlihatkan lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap perkara yang telah bergulir sejak 2019 tersebut.
Dari 11 tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang yang diproses hingga putusan inkrah, yakni satu mantan anggota DPRA dan seorang koordinator lapangan. Sementara sembilan tersangka lainnya hingga kini belum memiliki kejelasan hukum, mempertegas dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam proses penanganan perkara, kata Alfian.
Alfian menilai kondisi ini mengirim pesan buruk kepada publik bahwa hukum dapat dikalahkan oleh kekuasaan. Ia menyebut, ketika pelaku tidak memiliki posisi kuat, proses hukum berjalan cepat, namun sebaliknya menjadi lamban bahkan mandek ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh.
Lebih jauh, Alfian mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,09 miliar berdasarkan audit BPKP dari total anggaran Rp22,3 miliar. Bahkan, perhatian dari KPK pun belum mampu mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut.
Ironisnya, kata Alfian, salah satu tersangka justru masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Langsa. Kondisi ini dinilai mencederai integritas birokrasi dan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membersihkan aparatur dari dugaan praktik korupsi.
Alfian mendesak Polda Aceh agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga mengungkap aktor utama yang diduga menjadi penikmat hasil korupsi. Ia mengatakan, transparansi dan ketegasan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang kian tergerus akibat berlarut-larutnya kasus ini. (**)






