Kasus Dugaan Fitnah Pejabat IAIN Langsa Dilimpahkan ke Polres, Beberapa Saksi Telah Diperiksa
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa resmi menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana fitnah yang melibatkan salah satu pejabat tinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa berinisial T.W. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pelapor ke Polda Aceh pada 28 Mei 2025.
Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Nomor: B/240/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tertanggal 3 Juni 2025. Surat tersebut menyebutkan bahwa kasus diserahkan kepada Polres Langsa guna memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi di daerah setempat.
Dari informasi yang dihimpun media ini di Mapolres Langsa pada Senin, 30 Juni 2025, disebutkan bahwa beberapa saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. "Benar, ada berkas limpahan dari Polda Aceh. Beberapa orang saksi telah kami periksa dan proses penyelidikan masih berjalan," ujar sumber terpercaya di Satreskrim Polres Langsa.
Kuasa hukum pelapor, H. A. Mutalleb, S.H., M.H., SE., M.Si., CPM., CPARB dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, menyambut baik pelimpahan ini dan berharap penanganan di Polres Langsa berlangsung secara objektif serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi langkah ini. Kami percaya penyidik Polres Langsa akan profesional dan transparan dalam mengusut kasus hingga tuntas. Klien kami merasa sangat dirugikan oleh pernyataan yang diduga mengandung unsur fitnah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah mencoba berbagai pendekatan persuasif secara kekeluargaan di lingkungan kampus IAIN Langsa. Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara internal, maka laporan resmi ke kepolisian menjadi langkah terakhir demi keadilan dan pemulihan nama baik.
Lebih lanjut, Mutalleb menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas dan adanya pertanggungjawaban dari pihak terlapor. Adapun laporan tersebut telah teregister dalam LP/B/163/V/2025/SPKT/Polda Aceh.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin siang, 30 Juni 2025 pukul 12.47 WIB, T. Wildan membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada dirinya. “Benar adanya laporan, tetapi sebentar dulu saya mau sholat,” ujarnya singkat kepada wartawan sebelum menutup telepon. (**)