LBH Banda Aceh Dampingi Korban Pesulap Hijau Lapor Ke Polres Pidie
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, mendampingi lima perempuan korban dugaan kasus pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan oleh dukun berjuluk Pesulap Hijau di Gampong Pante Ceuremen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Pidie.
Diketahui, kasus yang mencuat pada awal September 2022, dimana pelaku berinisial BTR (48) yang diduga seorang dukun berjuluk Pesulap Hijau, dan mengaku sebagai utusan Tuhan, serta dapat mengobati pasien dengan cara tradisional.
Pihak LBH Banda Aceh sudah mendampingi lima korban pelecehan terkait kasus dugaan pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang dukun di Pidie ke Unit PPA Polres Pidie, kata Staf Operasional LBH Banda Aceh, Farah, kepada sejumlah awak media, Kamis, (06/10/2022).
“Pihak kita sudah mendampingi korban untuk melapor ke Unit PPA Polres Pidie. Sejauh ini masih lima orang korban yang berani melapor ke Polisi," ucapnya.
Dijelaskan juga, mayoritas yang korban dukun cabul tersebut merupakan wanita yang telah bersuami. dari sejumlah korban, terdapat satu keluarga yang menjadi korban dukun cabul itu.
"Pengakuan korban ketika datang ke rumah diduga dukun cabul terasa seperti terhipnotis. Pelaku juga memberikan air supaya korban menuruti seluruh perkataannya," jelas Farah.
Praktek pengobatan itu sudah berlangsung selama lima tahun itu, dalam setiap pengobatan BTR selalu mengenakan pakaian hijau dan sorban hijau.
"Pada pengobatan ketiga dan seterusnya, Pesulap Hijau itu mengaku sebagai utusan Tuhan kepada korban, dan diharuskan menikah dengan korban agar penyakit dapat disembuhkan," ungkapnya.
Sementara, juga terdapat korban yang menolak ajakan untuk berhubungan badan lalu diancam dan ditakuti. Masih banyak korban yang tidak berani membuat laporan atas kebejatan dukun tersebut lantaran mereka berada di bawah ancaman. Padahal diketahui BRT sudah memiliki enam istri.
"Pihak kita telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisan, supaya pelaku dapat dihukum atas perbuatan kejinya tersebut. Dan dari informasi yang kami terima, sejauh ini Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini,” terang Farah. (AS)