Dugaan Korupsi, Dua Tersangka Penyalahgunaan Jabatan Ditahan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi BA dan Saksi SH terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa FAUZAN AFRIANSYAH alias VINCENT alias DODO alias DONI di Pekanbaru.
Setelah pemeriksaan saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dua alat bukti cukup memenuhi Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Tim menetapkan Sdr. BA dan Sdri. SH sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan. Sdr. BA ditahan di Rutan Polda Riau, nomor PRINT – 08/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023, sementara Sdri. SH ditahan di rumahnya di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau, nomor PRINT – 09/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023, selama 20 hari.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan subjektif terkait kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dan objektif terkait ancaman di atas 5 tahun penjara.
Pertimbangan Penahanan Rumah terhadap Sdri. SH melibatkan permohonan keluarga, jaminan dari mereka, kerjasama dari tersangka, kondisi kehamilan, dan adanya anak berumur 4 tahun. Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (**)