08 April 2025
Hukum

Lambannya Penanganan Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Pidie Jaya, LIRA Minta APH Jangan Main Mata

Foto : Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh akan terus mengawal kasus perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Penegasan itu disampaikan Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian kepada media Liputan Gampong News melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (13/8).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, aksi perambahan hutan secara ilegal yang luasnya hampir 100 hektar (ha) itu diduga dilakukan untuk dijadikan areal perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya Aceh. 

Akibat dari perambahan kawasan hutan itu sedikitnya hampir seratus hektar kawasan hutan menjadi gundul dan siap untuk ditanam bibit kelapa sawit. 

"Yang pasti, LIRA akan terus mengawal kasus ini sampai kejenjang pengadilan. Sampai otak pelaku perambahan kawasan hutan tersebut mempertangung jawabkan perbuatannya," tegas Saleh Selian.
 
Dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Dirreskrimsus dalam hal ini Subdit IV Tipidter Polda Aceh untuk mengambil langkah-langkah hukum, setelah semua bukti otentik didapatkan maka kasus ini segera dilimpahkan ke meja hijau. 

"Kami siap mengawal kasus ini dan akan bekerja sama dengan APH untuk menuntaskan kasus perambahan hutan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Pidie Jaya," ketus Bupati LIRA Agara

Seharusnya, APH membuka kasus ini ke publik, biar masyarakat Aceh dan Dunia tau serta tidak lagi bertanya-tanya sejauh mana sudah proses hukum yang telah dilakukan Polisi terkait kasus perambahan kawasan hutan lindung di Pidie Jaya, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat publik di kabupaten tersebut," pinta Saleh Seliah

"Kuat dugaan, Kasus perambahan kawasan hutan itu melibatkan sejumlah Pejabat dilingkungan Pemkab Pidie Jaya, disinyalir ada keterlibatan kuat salah satu pimpinan SKPA dan Legislatif." Pungkas M Saleh Selian
 
Katanya lagi, jika semua bukti otentik di dapatkan Polisi harus menyampaikan ke media sejauh mana perkembangan kasus itu. Polisi harus melakukan investigasi lapangan, kami siap membantu." Tutup dia. 

Sementara itu, Saiful salah seorang Pemerhati Lingkungan di Pidie Jaya kepada media liputangampongnews.id, Sabtu (13/8) mengatakan, kami atas nama masyarakat Pidie Jaya tidak rela hutan dinikmati secara ilegal oleh segelintir oknum pejabat.

Perambahan kawasn hutan secara  ilegal baik itu dilakukan oleh pejabat maupun masyarakat harus diproses secara hukum, karena ini jelas-jelas merugikan masyarakat. 

Dia juga menyebut, perambahan kawasan hutan akan merugikan kelestarian ekosistem hutan, kerusakan vegetasi, kerusakan lahan dan berpotensi untuk menyebabkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Selain itu kata dia, hutan memiliki manfaat yang baik bagi kehidupan makhluk hidup, hutan sebagai pemberi oksigen dan juga penyerap karbon dioksida sudah memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan juga lingkungan. 

Namun saat ini, sudah tidak dipungkiri lagi, kerusakan hutan di Pidie Jaya menjadi suatu permasalahan yang sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, hutan saat ini sudah banyak yang beralih fungsi sehingga akan mengancam kelangsungan manusia dan juga lingkungan." Pungkas Saiful

Banyak hutan di Pidie Jaya kini menjadi gundul akibat ulah manusia egois dengan melakukan penebangan liar dan juga alih fungsi lahan, tanpa disadari hal ini akan menjadi sumber bencana bagi kehidupan. 

Bukan hanya manusia yang terancam, namun juga ekosistem makhluk hidup lain akan terancam hal tersebut karena Hutan merupakan ekosistem kompleks yang berpengaruh pada hampir setiap spesies yang ada di bumi." Papar Saiful mengakhiri. (**)