16 Oktober 2024
Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Yang Meninggal Di Ponpes Baiturrahman Kini Telah Dilimpahkan Ke Kejari Paluta

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kasus Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan hingga meninggalnya seorang anak santri di Pondok Pesantren Baiturahman Kecamatan Batangonang kini di limpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pelimpahan tersebut di sampaikan oleh Kasi Intel Hendrik Tambunan  bersama Kasi Pidum Dona Martinus serta Kanit PPA Polres Tapsel Brig Sri Ayumi Matondang saat komferensi pers pasca pelimpahan Kamis (02/06/22).


Menurut Kasi Intel, kekerasan tersebut telah terjadi pada minggu (22 /05/22) sekitar pukul 21.00 wib bertempat di pondok pesantren Baiturahman Desa Parau Sorat kec batang Onang Kab Paluta. 

Kejadian tersebut kata kasi, merupakan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap anak dengan berinisial HS hingga  mengakibatkan anak (korban) meninggal dunia.

 9 (sembilan) Orang di duga pelaku tersebut notabenenya merupakan senior korban di Pondok Pesantren Baiturrahman.

9 orang di duga pelaku tersebut, melakukan kekerasan  dengan cara menendang punggung, tengkuk, kaki dan wajah korban secara bergantian.

Dari 9 pelaku 8 (delapan) orang masih termasuk kategori anak dan 1 (satu) orang yang sudah dewasa. Pelaku anak diantaranya ; 1. inisial AL H, 2. BHH, 3. BUH, 4. FH, 5. An, 6.MMH, 7. SS, 8. FS dan pelaku dewasa berinisial; 1. IH

Pasal yang di sangkakan : Pasal 80 ayat (3) UU no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak jo. pasal 55 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun untuk dewasa (7,5 tahununtuk anak).(Malik)

-->