18 Oktober 2024
Hukum

Polres Pidie Amankan Sejumlah Tukang Parkir di Seputaran Kota Sigli

Liputangampongnews.id - Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan sejumlah tukang parkir (preman) diseputaran kota sigli yang melakukan aksi pemalakan terhadap warga pada Kamis (17/06/2021).

Personil Sat Reskrim Polres Pidie guna menindak lanjuti intruksi Kapolri sehubungan dengan maraknya Aksi Premanisme dan Pungutan Liar yang terjadi maka Personil Sat Reskrim Polres Pidie yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP FERDIAN CHANDRA, S.Sos.,M.H.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos.,M.H, kepada pewarta media ini, Jum'at (18/06/2021) mengatakan, penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) Liar yang berada di seputaran Kota Sigli Kab. Pidie dengan cara mendatangi langsung ke tempat - tempat yang dianggap sebagai lahan parkir liar yang tidak terdata di Dinas Perhubungan Kab. Pidie,

Kemudian setibanya Tim ke lokasi, Tim berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pelaku / Juru Parkir Liar beserta Barang Bukti sejumlah Rp. 219.000,- (dua ratus sembilan belas ribu rupiah), selanjutnya para Juru Parkir (jukir) liar beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Pidie untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Pelaku Premanisme / Juru Parkir Liar yang diamankan polisi diantaranya SY (48) Nelayan gampobg kuala pidie, IKH (49) pedagang, MY (56) warga pulo gampong u, AF (40) warga gp.kramat, SY (37) warga Gp. Keramat Luar, DW (38) warga Gp. Keramat Luar, AS (41) warga Gp. Kuala, NR (59) warga Gp. Keramat Luar Kec. Kota Sigli Kabupaten Pidie.

Dari delapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 219.000,- ( dua ratus sembilan belas ribu rupiah ) yang diamankan dari beberapa orang dan lokasi. (**)

-->