Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penganiayaan Wartawan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Proses hukum dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan kembali disorot setelah pelapor Muhammad Habibillah Alfath (34) bersama kuasa hukumnya, Risnawati Nasution S.H., M.H., CPM, dan tim mendatangi Polrestabes Medan, Jalan H.M Sa'id, Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Sumatera Utara.Senin, 17/11/2025, Pagi
Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan polisi yang dinilai tak kunjung bergerak sejak dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara.
Laporan awal korban tercatat dengan Nomor STTLP/1071/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/3893/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.
Saat mendatangi Polrestabes Medan di Jalan H.M. Sa’id, Medan Timur, pihak kuasa hukum kembali mempertanyakan keberadaan Briptu Kevin Yudi S. Pangaribuan, salah satu pihak yang ingin mereka temui dan mintai klarifikasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut tidak berada di kantor.
Sebelumnya diberitakan, korban melaporkan sejumlah personel Tim Resmob Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 351 subsider 352 jo. 170. Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi di Jalan Jawa, Medan, pada 8 Agustus 2024 lalu.
Korban yang juga wartawan perwakilan Sumatera Utara di Media Publikapost.com itu mengaku kecewa karena hingga kini laporannya dinilai mandek. Bahkan, tidak satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut meski laporan telah berjalan lebih dari setahun.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum bagi klien mereka. (Adel)







