22 November 2024
Nasional

Audiensi Dengan Kemendes, PAPDESI Minta UU Desa dan PP 43 Direvisi

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta. Papdesi meminta agar sejumlah pasal dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015 direvisi sesuai aspirasi kepala desa.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi Wargiyati mengatakan selama dua minggu pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kepala desa di Indonesia. Koordinasi ini menghasilkan sejumlah poin dan telah disampaikan kepada Kemendes PDTT.

"Yang kami sampaikan adalah aspirasi dari temen-temen yang masuk ke grup Papdesi Indonesia. Pertama untuk perpanjang masa jabatan, beliau (Sekjen) respons 9 tahun tapi usulannya mau dua periode. Kami maunya tanpa periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat," ucap Wargiyati dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022) dilansir detiknews.com.

Kedua, lanjut Wargiyati, ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai caleg ataupun pejabat lainnya tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti yang lainnya. Ketiga, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Des, ataupun Musdes.
Selain poin-poin tersebut, masih terdapat beberapa usulan Papdesi yang sudah masuk draft DPP Papdesi ke pemerintah melalui Kemendes. Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.

Sementara itu, terkait PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015, terdapat sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi. Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa tidak dikotak-kotakkan dengan Permendesa tentang skala prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.

Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan; dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up. Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa paling rendah setara gaji ASN Golongan II-A. Ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Wargiyati mengatakan pihaknya juga mengimbau Kemendes untuk merevisi pasal 100 ayat (1) b PP No 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Terakhir, pihaknya meminta Kemendes menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang mengatur bahwa penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Terkait hal ini, Wargiyati berharap pemerintah melalui Kemendes PDTT dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia. Mengingat seluruh usulan dan aspirasi memiliki alasan dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya. (**)