KPU Tetap Memastikan Akses Sirekap untuk Publik Meskipun Mendapat Saran Perbaikan dari Bawaslu
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap saran perbaikan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Meskipun mendapat saran tersebut, KPU menegaskan bahwa Sirekap tidak akan ditutup dan tetap dapat diakses oleh masyarakat.
Berdasarkan laporan dari detik.com pada Selasa (20/2/2024), Bawaslu telah menyarankan agar KPU untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui Sirekap karena adanya kesalahan dalam membaca angka. Saran tersebut diungkapkan dalam surat yang dikirimkan oleh Bawaslu pada Sabtu (17/2).
Dalam surat tersebut, Bawaslu mengusulkan agar KPU menghentikan sementara penayangan informasi mengenai data perolehan suara melalui Sirekap, namun tetap melanjutkan pengunggahan Formulir Model C-Hasil di laman resmi KPU. Hal ini dilakukan hingga kendala sistem pada Sirekap dapat diatasi sehingga dapat membaca data yang tertera pada formulir tersebut dengan akurat.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa Sirekap hanyalah alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data autentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara bertahap.
Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup Sirekap dan memastikan bahwa sistem tersebut tetap dapat diakses oleh publik. Idham menyatakan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu bertujuan agar data yang disampaikan melalui Sirekap benar, sehingga KPU terus berupaya memastikan akurasi data.
"Saran perbaikan itu sebenarnya intinya bagaimana data yang disampaikan dalam Sirekap benar, itulah kenapa kemarin KPU fokus mengakurasi data," jelas Idham.
Idham juga menekankan bahwa Sirekap merupakan alat bantu penting dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024, sebagai bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat. Pihak KPU masih fokus melakukan akurasi dan sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik yang terdapat dalam Formulir Model C.Hasil.
KPU meyakinkan bahwa mereka akan terus memperbaiki kesalahan data pada Sirekap dan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data untuk memastikan kualitasnya. Hal ini dilakukan dengan membandingkan foto Formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap yang dapat diakses secara bersamaan melalui laman resmi KPU. (**)