02 Februari 2026
Gampong

Dana Desa Rp300 Juta Diduga Raib, Geuchik Gampong Prie Menghilang

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID
Aroma busuk dugaan korupsi Dana Desa kembali menyeruak dari Gampong Prie, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara. Dana publik tahun anggaran 2025 yang seharusnya menghidupi rakyat kecil, justru diduga raib lebih dari Rp300 juta. Ironisnya, sang Geuchik, Syamsuddin, kini menghilang bak ditelan bumi, meninggalkan jejak persoalan yang menganga di tengah desa.

Dugaan penyelewengan ini bukan perkara kecil. Hampir seluruh sektor vital desa disinyalir terdampak, mulai dari pengaspalan jalan yang tak kunjung terwujud, program ketahanan pangan yang diduga fiktif, hingga hak-hak sosial paling dasar seperti bantuan anak yatim, insentif guru pengajian, Posyandu, Posbindu, dan BLT yang bermasalah. Uang negara menguap, sementara warga hanya menerima janji dan kekecewaan.

Ketua Tuha Peuet Gampong Prie, Muhammad, membenarkan kegaduhan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa total dana yang diduga disalahgunakan mencapai lebih dari Rp300 juta. Lebih memprihatinkan, Geuchik Syamsuddin disebut telah menghilang selama hampir satu bulan tanpa kejelasan. “Benar, Geuchik sudah tidak diketahui keberadaannya,” ujar Muhammad dengan nada kecewa.

Kecurigaan tak berhenti pada Geuchik. Bendahara Desa, M. Ilyas, juga terseret dalam pusaran dugaan ini. Dalam rapat desa yang digelar di Meunasah, alih-alih memberi klarifikasi, sikap bendahara justru memantik kemarahan warga. Ia disebut-sebut menantang masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum. “Lapor saja ke mana kalian suka,” ucapnya, sebagaimana ditirukan sumber media.

Upaya konfirmasi terhadap Geuchik Syamsuddin hingga kini nihil. Pesan WhatsApp hanya berstatus centang satu, sementara telepon seluler tak lagi aktif. Bendahara Desa pun memilih bungkam saat dimintai keterangan resmi. Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang.

Kasus ini kini menjadi buah bibir di Aceh Utara. Warga mendesak Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jika dugaan kerugian negara lebih dari Rp300 juta ini terbukti, maka ancaman pidana berat menanti, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru dan regulasi tindak pidana korupsi. Dana desa adalah urat nadi rakyat, ketika ia dijarah, yang terluka bukan hanya angka, tapi keadilan sosial itu sendiri. (Fadly P.B)