06 Juni 2025
Parlementaria

Belajar di Lantai, DPRK Pidie Jaya Desak Dinas Pendidikan Bertanggung Jawab

Foto : Faisal, Anggota Komisi A DPRK Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKondisi memilukan di SD Negeri 9 Bandar Dua, Pidie Jaya, Aceh, di mana murid-murid terpaksa belajar di atas lantai, memantik reaksi keras dari Komisi A DPRK Pidie Jaya. Insiden ini menimbulkan pertanyaan tajam soal tata kelola pendidikan di wilayah tersebut.

Anggota Komisi A DPRK Pidie Jaya, Faisal, yang berasal dari Kecamatan Bandar Dua, mengkritik keras kejadian ini. Ia menilai adanya kelalaian serius, meskipun setiap tahun dilakukan pendataan terkait kebutuhan mobiler sekolah.

"Setiap tahun ada pendataan, tapi kenapa masih ada sekolah yang tidak mendapatkan fasilitas? Kalau pun tak terealisasi, dana BOS bisa menjadi solusi. Ini sangat disayangkan," ujar Faisal dengan nada tegas.

Faisal meminta Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Komisi A, kata Faisal, akan menggelar rapat khusus untuk menentukan langkah konkret.

"Anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa. Jika hari ini mereka belajar di lantai, bagaimana dampaknya terhadap pendidikan mereka di masa depan?" tegasnya.

Senada dengan Faisal, Nazaruddin Ismail, anggota Komisi A lainnya, menganggap kejadian ini mencoreng alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBK.

"Anggaran pendidikan jelas sudah dialokasikan 20% dari APBK. Kalau ini masih terjadi, sangat miris dan menunjukkan lemahnya manajemen di Dinas Pendidikan," ungkap Nazaruddin.

Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini. Nazaruddin bahkan berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi kinerja jajarannya.

"Kami akan memanggil Kepala Dinas ke DPRK untuk mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Kami tak akan tinggal diam sampai masalah ini tuntas," pungkasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Pidie Jaya sekaligus pengingat bahwa pemenuhan hak dasar pendidikan tidak bisa diabaikan. (**)