22 November 2024
Politik

KIP Pidie Jaya Gelar Sosialisasi Peraturan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada partai politik (parpol) di ruang rapat Sekdakab setempat, Kamis (11/8).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar S. Sos, para anggota Komisioner, Darkasyi Abdul Hamid S.Pd, Masrul MA, M.Yusuf S.Pd, Hasanuddin SE, Sekretaris KIP Pidie Jaya, Iswandi dan jajarannya.

Selanjutnya Kadis Dukcapil Pidie Jaya, M. Diah MM, Kasat Intelkam Polres Pidie Jaya, Iptu Budiono SE, MM, Staf Intel Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Bustami SH, Kabid Politik Kesbangpol Pidie Jaya, M. Iqbal dan perwakilan seketariat Bawaslu Pidie Jaya serta para Pungurus Partai dalam Kabupaten Pidie Jaya.

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar mengatakan sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar teman-teman Partai Politik (Parpol) memahami tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu, dan melaksanakan kewajiban Parpol untuk nantinya bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu tahun 2024.

Selain itu forum ini juga sebagai media diskusi dan silaturrahmi kepada semua sesama partai politik dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya.

Dimana dalam agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KIP dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI.

“Kegiatan ini penting agar tidak keliru dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi dan faktual bakal calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 dan Parpol peserta Pemilu,” jelas Iskandar

Perlu diketahui, bahwa tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik (parpol) baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold (ambang batas). "Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020," sampaikan Ketua KIP Pidie Jaya.

Sehingga, parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024. Saat ini diketahui ada sembilan parpol yang lolos parlemen, di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Untuk Partai lokal ada dua, Partai Aceh (PA) dan PNA.

Namun, Iskandar menyampaikan, berdasarkan putusan MK tersebut meski partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.

Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual." tegaskan Iskandar.

Pantauan awak media Liputan Gampong News, kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh 40 orang perwakilan partai politik nasional dan lokal tingkat Kabupaten Pidie Jaya. Diantaranya perwakilan dari PPP, PAN, PKS, PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Buruh, PSI, PIS, Partai Ummat. Untuk perwakilan dari Parlok antara lain PA, PAR, Partai SIRA, PNA, PAS dan Gabthat. (**)