Oyong Dukung APDESI Aceh Timur Desak Bupati Cabut Perbup 67
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Terkait Peraturan Bupati Aceh Timur No. 24 Tahun 2022 Perubahan atas Perbup No. 67 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Besarnya Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk masing - masing Gampong Di Aceh Timur.
Dalam hal ini, Zulfadli alias Oyong dari Fraksi Partai Nasdem sekaligus anggota DPRK Aceh Timur mendukung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Timur untuk mendesak Bupati agar mencabut perbub tersebut.
Karena seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, seluruh perangkat Desa Se - Aceh Timur hanya menerima penghasilan tetap (Siltap) dua bulan dan tiga bulan sedangkan selebihnya hingga bulan September ini belum ada kejelasan.
Oyong menambahkan Pj Bupati harus benar - benar melihat dan mempertimbangkan bagaimana status kejelasan Siltap para perangkat Desa di Aceh Timur terlebih pasca kenaikan BBM subsidi beberapa waktu lalu ditambah lagi dengan kebangkitan perekonomian yang terbilang baru.
Maka Pj Bupati Aceh Timur harus mencari solusi yang agar roda Pemerintahan tetap berjalan dengan tahapan - tahapan yang baik tanpa menyusahkan masyarakat.
"Kita berharap Pak Pj Bupati untuk mengalokasikan dana supaya perangkat desa bisa mendapatkan gaji penuh sesuai dengan jabatannya, dan untuk rekan - rekan DPRK ayok kita sama - sama memperjuangkan jeritan para perangkat Desa di Aceh Timur ini" Ungkap Putra asli Aceh Timur kepada media ini, Kamis (22/9/2022).
Sambungnya, dengan adanya dana Desa yang optimal masyarakat memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat yang menjadi salah satu pilar kemajuan Kabupaten Aceh Timur, Dan juga tidak terlepas daripada pengawasan.
Kemudian Oyong mengatakan bila tidak diimbangi dengan kemampuan manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat, tentu akan mudah sekali terjadi penyelewengan atau Korupsi.
"Dalam pepatah mengatakan bahwa "Ada gula, ada semut" Sebaliknya besarnya dana yang dikelola, bila diimbangi dengan kemampuan manajemen yang baik beserta pengawasan, In Syaa Allah terbebas dari tindakan penyelewengan, bahkan korupsi" Tutup Oyong dengan menutup keterangannya. (M)