18 Desember 2024
News

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kadispora Jatuh Pingsan

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Kejadian ini berlangsung saat pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Senin (16/12/2024). Don Fitri, yang diperiksa sejak pagi, tak sadarkan diri sekitar pukul 15.25 WIB dan harus dievakuasi oleh tim medis ke ambulans.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, membenarkan kondisi tersebut. "Iya, beliau pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi. Akibat kondisinya yang belum stabil, Don Fitri ditetapkan sebagai tahanan rumah hingga 4 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk menjamin kelanjutan proses hukum tanpa mengabaikan kondisi kesehatannya.

Kasus korupsi ini terkait pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, menggunakan anggaran tahun 2022. Berdasarkan audit BPKP, proyek ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp779.954.308. Don Fitri dinyatakan terlibat dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) proyek tersebut.

Selain Don Fitri, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK). Don menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar untuk infrastruktur olahraga. Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pengembalian kerugian negara sesuai prosedur hukum. (**)