04 Desember 2024
Pemilu 2024

KIP Pidie Jaya Butuh 706 Orang Untuk Jadi PPK dan PPS, Lulusan SMA/Sederajat, Mau Daftar? Simak Persyaratannya

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya akan segera membuka lowongan pekerjaan sebagai Badan Adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak tahun 2024.

Untuk proses pendaftaran akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock.

Jumlah formasi yang dibutuhkan KIP Pidie Jaya untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mencapai 706 formasi PPK dan PPS. Semua yang lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di 8 kecamatan dan 222 gampong/desa di wilayah Pidie Jaya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock untuk PPK dan PPS, tidak lagi membawa berkas ke kantor KIP Pidie Jaya. Tapi mendaftar secara online menggunakan aplikasi SIAKBA, pendaftaran akan dibuka dalam bulan November 2022 ini,” sampaikan Iskandar, S. Sos, Ketua KIP Pidie Jaya kepada awak media, Senin, (7/11/20220)

Iskandar menyebutkan untuk jadwal pendaftaran dan persyaratannya, kita masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait dengan rekrutmen badan Adhock tersebut, dan nanti akan diumumkan kembali melalui akun resmi media sosial KIP Pidie Jaya dan media online serta media cetak.

“Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc (PPK, PPS) Selain itu, aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelasnya.

Terkait SIAKBA, Iskandar menjelaskan, ketika sudah masuk di aplikasi ini, maka setiap pendaftar akan berhadap dengan fitur-fitur yang mudah. Tinggal isi mau melamar posisi apa, di kecamatan atau gampong sapa, isi biodata lengkap termasuk mengisi riwayat hidup, surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut.

Kesempatan yang sama, Tgk. Muhammad Yusuf, S. Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KIP Pidie Jaya menyebutkan pendaftarannya secara online tersebut sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438 tahun 2022, tentang penetapan Aplikasi Sistem  Informasi Anggota Komisi  Pemilihan  Umum dan  Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

“Badan Adhock memiliki peranan yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, dimana badan adhoc merupakan ujung tombak KPU, oleh karenanya perlu merekrut orang-orang yang memiliki kualitas dan kapasitas,” ulasnya.

Tgk. Muhammad Yusuf berharap para PPK dan PPS yang lulus nantinya merupakan orang yang berkualitas dan teruji kemampuannya sehingga akan melahirkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas yang dapat dipercaya di mata publik.

"Terkait hal tersebut, perekrutan harus profesional sehingga menghasilkan badan Adhock yang netral dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik. Dan pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses situs website; siakba.kpu.go.id. Pendaftar melalui website ini nantinya membuat akun dan akan diminta email pelamar. Kemudian ikuti langkah selanjutnya, buat password dan akan masuk balasannya di email pelamar,” lanjutnya.

Tambahkannya, untuk Kabupaten Pidie Jaya kalkulasi kebutuhan, yaitu 40  PPK masing-masing 5 setiap kecamatan yang ditempatkan di 8 Kecamatan. Sementara Gampong/desa berjumlah 222 dengan kebutuhan 3 orang setiap dengan demikian, formasi yang tersedia adalah 666 PPS." sebut Tgk.Muhammad Yusuf

"Jumlah tersebut belum termasuk dengan kebutuhan staf sekretariat PPK dan PPS." Jetusnya

Terakhir Tgk. Muhammad Yusuf mengatakan untuk tahapan seleksi, sejauh ini belum ada petunjuk dan regulasi serta juknis resminya. Saat ini, KPU kabupaten/kota yang hendak merekrut dan membuka pendaftaran PPK/PPS masih menunggu PKPU terkait ad hoc dan juknisnya diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat ini. (**)