Kekerasan Seksual di Pidie Jaya Meningkat, Pelaku Harus Dihukum Maksimal
Foto : Fauzi M. Daud, S.Fil.I Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh Periode 2006 - 2009 | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pidie Jaya semakin meluas. Setahun terakhir khasusnya meningkat tajam, Kamis (9/12/2021)
Baru-baru ini juga terjadi pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi Sekolah Dasar (SD) menurut kabar pelaku sudah diamankan aparat Kepolisian setempat untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, juga ada kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bandar Baru, Kini pelakunya sedang menjalani hukuman penjara.
Selain itu, di Gampong Meunasah Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, beberapa hari yang lalu juga terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas dengan keterbelakangan mental, disebut-sebut pelakunya adalah warga setempat. Kini kasusnya sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat.
Usai dilaporkan, lelaki yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan gangguan mental itu, dikabarkan sudah menghilang, kata salah seorang warga Gampong Meunasah Cut kepada Media ini, Kamis (9/12).
"Sangat disayangkan, korbannya banyak dari kalangan anak-anak usia sekolah dan kaum perempuan."
Pelakunya pun dari berbagai profesi, seharusnya mereka menjadi suri tauladan bagi anak-anak dan generasi penerus.
Mirisnya, Beberapa kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan pelakunya muncul dari berbagai profesi, baik itu akademisi, orang tua tiri, orang tua kandung, tetangga kampung bahkan ada juga dari kalangan pendidik itu sendiri yang tega mencabuli anak didiknya sendiri.
Fauzi M. Daud, S.Fil.I Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh Periode 2006 - 2009 angkat bicara terkait meluasnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pidie Jaya dan Aceh pada umumnya, kata Fauzi pelaku pelecehan seksual terhadap anak jika terbukti harus mendapatkan hukuman yang maksimal, supaya dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku.
Predator seks pada anak harus dihukum seberat-beratnya, kata Fauzi M. Daud, karena korban meninggalkan trauma yang mendalam akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
Kasus Pelecehan seksual terhadap anak bukan kasus biasa, ini tindak pidana yang tidak bisa di damaikan, kasus ini harus ditindaklanjuti dan diproses hukum, ujar Fauzi Alumni Filsafat IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Sayangnya, walaupun sudah ada UU Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku, masih saja ada kejahatan seksual di Aceh.
"Mirisnya banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh damaikan," sebut Fauzi M. Daud.
Fauzi berpesan kepada keluarga korban, jangan pernah mau berdamai dengan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak.
Fauzi juga meminta P2TP2A harus lebih aktif dalam melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual.
Keberadaan P2TP2A sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk mendampingi dan melakukan advokasi terhadap korban, pungkasnya. (**)