20 April 2024
Daerah

Eks Tripoly Se-Aceh Nyatakan Sikap Tidak Percaya lagi Mualem dan Abu Razak

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID i - Eks Tripoly Libiya se-Aceh, menyatakan sikap terhadap kebijakan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Kamaruddin Abubakar (abu Razak) dalam hal menjalankan roda organisasi selama proses perdamaian di Helsinki Finlandia pada tahun 2005 sampai tahun 2022, Kamis (17/03/2022).

Adapun pernyataan tersebut, yang dibacakan oleh Muhammad Ridwan (Raja Wan) bahwa proses perdamaian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Mou Helsinki antara RI dan GAM Tanggal 15 Agustus 2005, terutama Kewenangan Aceh, Reintegrasi Aceh, Bendera Aceh, Himne, Lambang Aceh dan lain-lain. 

"Sebenarnya itu merupakan tanggung jawab Ketua KPA Pusat/Aceh dan Wakil Ketua KPA Pusat/Aceh, Muzakir Manaf dan Kamaruddin abubakar (Abu) Razak), namun hingga saat ini tidak di lakukan tanggung jawab mereka sebagaimana mestinya," kata pernyataan tersebut.

Kemudian disebutkan juga, selama proses damai, terjadi kesalah pahaman antar sesama GAM (KPA) di lapangan tidak pernah diperbaiki (Mediasi).

Tidak pernah bermusyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan sehingga telah merugikan kepentingan Aceh, antara lain Pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, satu demi satu poin hilang tanpa pengawasan.

Seterusnya dalam pernyataan, bahwa tidak pernah bermusyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan sehingga telah merugikan kepentingan Aceh, antara lain Pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, satu demi satu poin hilang tanpa pengawasan.

"Kami sangat menyayangkan terhadap sikap Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat dan Kamaruddin Abubakar sebagai Wakil Ketua KPA Pusat yang mengambil keputusan tentang kepentingan Aceh secara pribadi seperti menerima pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024," sebut nya lagi dalam pernyataan tersebut. 

Sedangkan Wali Nanggroe Aceh PYM Malik Mahmud Al-Haitar sudah menegaskan kepada Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar dan kepada para hadirin yang lain yang turut hadir untuk mengikuti pelaksanaan Pilkada Aceh sebagaimana yang telah diatur dalam UUPA setiap 5 tahun sekali, yaitu seharusnya pada tahun 2022 bukan pada tahun 2024 jelasnya.

Pilkada di Aceh harus mengikuti UUPA No.11 Tahun 2006 bukan mengikuti Pemerintah pusat, dan terdapat banyak lagi permasalahan-permasalahan lain yang dilakukan muzakir manaf dan kamaruddin Abubakar sehingga menimbulkan kontroversial, namun tidak kami sebutkan dalam surat ini, bunyi peryataan yang disampaikan kepada sejumlah awak media.

Atas persoalan diatas, Eks Tripoly se-Aceh menyatakan sikap, untuk tidak mengakui dan tidak mengikuti lagi Muzakir Manaf (Mualem) dan Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), masing-masing sebagai Ketua KPA/PA Pusat dan Wakil Ketua KPA/PA Pusat, terhitung sejak penyataan ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama.

Kemudian pada bagian akhir pernyataan berbunyi, Kami (Mu'allimin se-Aceh) mengharapkan dengan serius kepada Ketua Mu'allimin pusat Tgk H. Zulkarnaini bin Hamzah (Tgk Ni) beserta pengurus Komite Mu'allimin Aceh (KMA) untuk dapat mengambil keputusan dan pertimbangan supaya roda perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Pernyataan sikap ini berdasarkan hasil rapat Esk Tripoli Se-Aceh, yang berlangsung di Kantor PA Wilayah Pidie, Pada Kamis 17 Maret 2022, dan dikirim ke sejumlah awak media. (ASNAWI)