Kejari Pidie Berhasil Menangkap DPO Kasus Korupsi
Liputangampongnew.id - Sudah empat tahun masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pidie, terpidana kasus korupsi pembangunan pemukiman dan infrastruktur kawasan Transmigrasi Geumpang II Sp V dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros UPT Geumpang II SP V Kabupaten Pidie tahun 2012, Suryadi (42) warga Gampong Mns Manyang, Pijay, Provinsi Aceh, berhasil ditangkap Kejari Pidie, Jum'at (27/08/2021).
Dari keterangan Kajari Pidie Gembong Priyanto, S.H.,M.Hum, kepada awak media, Jum'at (27/08/2921) Tadi pagi sekira pukul 9.30 (27/08) terpidana Suryadi di tangkap di tempat persembunyiannya di Pidie.
Penangkapan ini, lanjut Kajari, dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Pidie, Naungan Harahap, S.H.,M .H,. Dan untuk diketahui Yang bersangkutan sejak 2017 masuk DPO.
"Setelah ditangkap kemudian kita bawa ke Kantor Kajari Pidie guna pemeriksaan, selanjutnya Site Manajer PT Sakura, Suryadi, kita serahkan ke Lapas Kota Bakti", ujar Kajari Pidie.
Dikatakan Kajari, Suryadi telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi pembangunan pemukiman Geumpang II SP V dan infrastuktur dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros UPT Geumpang II SP V, Kabupaten Pidie tahun 2012 bersumber APBN senilai Rp8,2 Milyar.
Suryadi telah di Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dari hasil audit terbukti telah menyebabkan kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp380 juta, tutup Kajari Pidie. (AS)