15 Oktober 2025
Nasional

Kayu Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan Satgas PKH, Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Terungkap

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama sejumlah instansi penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu bulat (log) ilegal di Perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 11 Oktober 2025 lalu. Operasi gabungan tersebut menjadi salah satu penindakan terbesar dalam upaya memberantas praktik pembalakan liar yang merusak kawasan hutan Indonesia.

Sebanyak 4.610 meter kubik (M³) kayu bulat disita dari kapal tongkang Kencana Senjaya, yang diketahui milik PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu-kayu tersebut diangkut dari Kecamatan Sibora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menggunakan dokumen yang tidak lengkap dan diduga kuat melanggar ketentuan hukum kehutanan.

Rencananya, kayu ilegal itu akan dikirim ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jawa Timur. Namun, berkat koordinasi cepat lintas lembaga, aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan di tengah laut sebelum mencapai pelabuhan tujuan.

Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga 2 Jasatama Gresik, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Acara ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta perwakilan BPKP dan instansi penegak hukum lainnya.

“Kayu-kayu ini berasal dari kawasan hutan yang semestinya dilindungi. Pembalakan liar seperti ini sangat merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar JAM-Pidsus Febrie Adriansyah dalam keterangan resminya.

Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat agar praktik perusakan hutan tidak lagi lolos dari jerat hukum. (**)