18 Januari 2026
Hukum
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi DD Lancang Paru Memanas, Kejari Pidie Jaya Kembali Panggil Perangkat Gampong

Foto : Dok. Google Images/ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Menindaklanjuti proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa di Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait di tingkat gampong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak-pihak yang kembali dipanggil antara lain bendahara gampong, sekretaris desa (sekdes), TPK, serta pendamping lokal desa. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang juga telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Surat pemanggilan tersebut dilayangkan pasca bencana banjir yang sempat melanda Kabupaten Pidie Jaya. Dalam surat resmi Kejari Pidie Jaya tertanggal 6 Januari 2026, para pihak diminta hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa data dukung dan dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Gampong Lancang Paru selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Pemanggilan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Dana Desa Gampong Lancang Paru. Para pihak dijadwalkan menghadap Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pidie Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026, di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Informasi pemanggilan tersebut disampaikan oleh Zainuddin, Tuha Peut Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, kepada awak media pada Selasa (6/1). Ia membenarkan bahwa surat pemanggilan kembali diterima oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses pendalaman kasus yang sedang berjalan.

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Gampong Lancang Paru. (**)