Kejari Pidie Jaya Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dana BOK Ke PN Tipikor Banda Aceh
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah melimpahkan berkas perkara kedua Tersangka (Tsk) dengan inisial MJ dan D Tindak Pidana Korupsi, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Berlangsung di Pengadilan
Negeri Banda Aceh, Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 14.00 - 15.30 WIB, pelimpahan berkas perkara tersebut selesai dilaksanakan dengan berjalan aman dan lancar.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen, Hafrizal, S.H., M.H atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H, melalui press release kepada awak media di Meureudu, Rabu (17/05/2023).
Adapun kasus tersebut Tindak Pidana Korupsi
Penyimpangan/Penyelewengan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes & KB) Kabupaten
Pidie Jaya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, jelas Hafrizal, mengakibatkan telah mengakibatkan kerugian
Negara/Daerah sebesar Rp.208.485.040,00 (Dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah).
Selanjutnya, PN Tipikor Banda Aceh menetapkan hari persidangan dan segera mengadili perkara tersebut. Dengan nomor Berkas Perkara : BP-01/L.1.31/Ft.1/05/2023 dan BP-
02/L.1.31/Ft.1/05/2023.
Terhadap perbuatan para Tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan diancam Pidana Pasal
2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa pemeriksaan selanjutnya masuk wewenang Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Banda Aceh, Mengingat Pasal 137 jis pasal 143, Pasal 152 KUHAP,
Melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Banda Aceh dengan cara pemeriksaan biasa.
Dalam menjalani proses Hukum selanjutnya, para tahanan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini akan dipindahkan. Tsk. An. MJ dari Rutan Sigli
ditempatkan ke Rutan Kaju. Dan Tsk. An. D dari LPP Sigli ke Lapas Lhoknga. (*)