22 November 2024
Sumut

Dinas Pertanian Paluta Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Guna mempercepat masyarakat memperbarui perkebunan kelapa sawit milik mereka agar dapat dimanfaatkan secara optimal Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara (Kab Paluta) laksanakan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Th 2022 di Hotel Sapadia 21-08-2022 lalu. Hal itu di sampaikan (Kadis) Pertanian Paluta Mahran,SP kepada Liputangampongnews.id melalui sekretarisnya Kadarisman,SP di ruang kerjanya Selasa 23-08-2022. 

Kementerian Pertanian secara konsisten terus mendorong pekebun segera melaksanakan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) sebagai upaya meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit. Salah satu untuk mempercepat PSR adalah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 03 Tahun 2022.

Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan target PSR seluas 180.000 ha. Namun untuk tercapainya target tersebut, tentunya perlu dukungan seluruh pihak. Menyikapi berbagai dinamika selama pelaksanaan PSR dan memperhatikan arahan Komite Pengarah BPDPKS, sehingga perlu penyesuaian atas peraturan-peraturan terkait PSR.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utra Mahran, SP mengatakan, dengan terbitnya Permentan 03 Tahun 2022 ada beberapa perubahan yang mendasar, meski dalam prinsipnya sama. Jika semula pengusulan PSR hanya melalui dinas daerah kabupaten/kota, maka kini pekebun dapat menggunakan jalur kemitraan.

Mahran menjelaskan, pada Permentan ini, khususnya untuk jalur kemitraan, kelembagaan petani melalui kerjasama dengan perusahaan perkebunan, bisa secara langsung mengusulkan kepada BPDPKS.
 “Nantinya BPDPKS akan menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi usulan tersebut,” katanya.

Diakui, upaya mendorong PSR di Paluta tidaklah mudah, karena banyak tantangan yang dihadapi. seperti masalah sebelumnya diantaranya mulai lahan petani yang diduga masuk  kawasan hutan, sertifikat lahan yang sudah tergadai oleh bank hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.

Karena itu, solusinya sebenarnya Permentan ini lebih memudahkan dalam mendapatkan akses program PSR. Sebab, Permentan tersebut pekebun tinggal wajib melapor kedinas kabupaten/kota dan bisa langsung ke BPDPKS. 
“Salah satu hal penting yang harus kita pahami bersama bahwa kesejahteraan pekebun sawit ini merupakan tanggung jawab kita semua,” ujarnya Mahran.

Mahran mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyesuaian pada aplikasi pengajuan usulan yaitu aplikasi PSR online yang bekerjasama dengan BPDPKS. Dimulai dari sekarang akses pengajuan usulan melalui aplikasi PSR online sudah dapat digunakan.

Untuk itu Mahran mengajak, semua pihak bersinergi untuk mewujudkannya dengan berbagai upaya strategis dan mengupayakan meminimalisasi kendala dan permasalahan yang ada dalam proses peremajaan kelapa sawit ini.

Dalam sosialisasi itu kata Mahran juga dihadirkan  kasi intel serta rombongan 3 orang, kepala kph VII. Sebagai narasumber dari BPN Tapsel dan peserta sosialisai perwakilan dari 19 kelompok tani se Paluta juga para pendamping. Seterusnya yang mengkondisikan acara Kabid Perkebunan Nurdiansyah,SP,MM.

Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang dibahas terkait mekanisme penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit serta pengajuan melalui jalur kemitraan, keterangan kawasan hutan atau kawasan lindung gambut dan kawasan HGU.

Selain itu, mengenai kriteria dasar penguasaan fisik bidang tanah dan pernyataan fisik bidang tanah. Hal itu diharapkan dapat menjadi pegangan pekebun dan pelaku usaha perkebunan yang tergabung dalam kelembagaan pekebun saat peremajaan kebun sawit miliknya. (MALIK)