Dosen FH USK Bahas Pola Penanganan Pelanggaran Pemilu di Hotel Ananda Pijay
Foto : Zainal Abidin, S.H, M.H Sedang memberikan Materi Kepemiluan di Hotel Ananda Pijay | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Zainal Abidin, S.H, M.Si, M.H yang juga mantan Komisioner KIP dan Panwaslih Aceh bersama Panwascam Se Kabupaten Pidie Jaya bahas Refleksi dan Pola Penanganan Pelanggaran Dalam Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 di Aula Hotel Ananda, Meureudu Pidie Jaya, Rabu (30/11/2022).
Dalam pemaparannya Zainal Abidin mengulas tentang pola dan tata cara penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang diikuti oleh 24 Panwas Kecamatan (Panwascam) dan 8 staf dari berbagai Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Zainal Abidin menjelaskan tentang dasar-dasar hukum dan regulasi kepemiluan yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. Meliputi UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), Undang - Undang No. 7 Tanun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu dan PKPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan Anggota DPRK, Qanun Aceh No. 3 tahun 2008 tentan Partai Politik Lokal (Parlok) peserta Pemilu dan sejumlah regulasi Kepemiluan lainnya.
Pada kesempatan itu, Dosen senior FH USK itu juga memberikan pemahaman kepada Panwascam se Pidie Jaya terkait tugas dan tanggungjawab Panwascam. Kata dia Panwascam merupakan Garda tedepan dalam pengawasan Pemilu dilapangan.
Selain itu, Zainal Abidin juga menjelaskan tentang siapa saja yang dikatakan peserta pemilu anggota DPR dan anggota DPRD. Dikatakan, peser pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Kata dia, berdasarkan UU Pemilu dan regulasi Pemilu lainnya adalah partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari suara sah nasional dan parlok yang memperoleh minimal 5% kursi di DPRA/DPRK yang tersebar di Kabupaten/Kota hasil Pemilihan terakhir.
Lebih lanjut, Dosen USK yang juga mantan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota di Aceh itu mengupas tuntas tentang prosedur dan tata cara penetapan peserta Pemilu.
Terakhir, Dia berpesan kepada Panwascam dalam menjalankan tugas dilapangan harus berpegang kepada UU Pemilu, Perbawaslu, PKPU dan sejumlah Regulasi Kepemiluan lainnya.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Muzakkir, S.H, M.H, Agmar Media, S.H.I, M.H, Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, Panwascam dan sejumlah staf Panwaslih Kabupaten dan Kecamatan.
Amatan media ini, diskusi berlangsung hangat, Panwascam melakukan sharing dan berbagi pengalaman dengan mantan Komisioner KIP Aceh yang juga mantan Komisioner Panwaslih Aceh itu. (**)