22 November 2024
Daerah

Imbauan Polres Pidie Bagi Pengguna dan Pemilik SPBU Tentang BBM Bersubsidi

Foto : Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Indonesia resmi menyesuaikan harga BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar, Sabtu (03/09/2022), dan mulai berlaku pukul 14.30 wib.

Pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10.000, kemudian Solar subsidi Rp6.800 per liter, sedangkan untuk Pertamax menjadi Rp14.500 per liter. 

Halnya peruntukan BBM subsidi, pemerintah juga telah mengkategorikan batasan penggunaan, baik untuk jenis dan ukuran kendaraan, maupun untuk usaha lainnya.

Seiring dengan penyesuaian harga tersebut, Polres Pidie telah mengeluarkan imbauan kepada Pembeli/Konsumen, Petugas SPBU dan Pemilik SPBU.

Adapun imbauan tersebut, agar Pembeli atau konsumen tidak mengisi BBM khususnya yang bersubsidi, dengan kendaraan bertangki modifikasi atau tangki tidak standar. 

Tidak mengisi BBM subsidi ke jerigen kemudian diperjualbelikan.

Dan untuk kendaraan angkutan, hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi dalam sehari satu kali.

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan telah mengeluarkan imbauan terkait penggunaan BBM Subsidi.

"Polres Pidie, dalam rangka pengawasan penggunaan BBM bersubsidi, telah mengeluarkan imbauan dalam bentuk selebaran berupa stiker, spanduk dan melalui media", jelas Kasat. 

Jadi kita berharap kepada Pembeli/ Konsumen, Petugas SPBU dan Pemilik SPBU, kata Iptu Muhammad Rizal, agar mematuhi peraturan dalam imbauan tersebut.

"Sedangkan untuk nelayan dan petani, itu ada rekomendasi khusus dari instansi terkait, dan dipergunakan sesuai kebutuhan", terang Kasat. 

Juga bagi kendaraan, yang dibolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi hanya beberapa jenis, yaitu Angkutan Sembako, Mobil Operasional UMKM, Angkutan atau Kendaraan para Petani Kecil, Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi dibawah 1500 cc, dan Motor Roda Dua dibawah 250 cc, sebut Kasat.

"Jadi sudah diatur tentang penggunaan BBM bersubsidi. Bila ada yang melakukan niaga/mencari keuntungan/melakukan pengangkutan BBM bersubsidi, bisa dipidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan, dan denda paling tinggi Rp.60 milyar, seperti diatur dalam UU No.2 tentang Minyak dan Gas Bumi", tegas Kasat Reskrim.

Kasat juga berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada Kepolisian terdekat, atau langsung ke nomor Hp/Wa 0852 7072 6100 (Kasat Reskrim), 0812 6969 680 (Kanit Tipidter), atau 0852 6061 8756 (Kanit Opsnal).

"Kita berharap partisipasi masyarakat dalam upaya memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang sangat merugikan masyarakat kecil dan negara. Jadi bagi yang mengetahui adanya penyimpangan tersebut, bisa menghubungi Kepolisian terdekat ataupun langsung ke nomor Hp yang disebutkan", pinta Kasat Reskrim Polres Pidie. (AS)