HMI Aceh Besar: Kawal Kebijakan Legislatif dan Eksekutif Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Aceh
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Aceh Besar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Kawal Kebijakan Legislatif dan Eksekutif Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Provinsi Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah serta mendorong partisipasi aktif dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketua HMI Cabang Aceh Besar, Ardi Mansyah, S.Tp., menyampaikan bahwa FGD ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang proses legislasi dan eksekusi kebijakan di Aceh. “Melalui diskusi ini, mahasiswa dapat memahami proses kebijakan legislatif dan eksekutif, sehingga mampu berperan aktif dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. Selain itu, ia menegaskan bahwa forum ini juga berfungsi untuk mencegah mahasiswa terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya mendiskreditkan pemerintah tanpa dasar yang jelas.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. H. Syamsul Rizal, BA, M.Ag. (Guru Besar UIN Ar-Raniry dan Presidium Kahmi Aceh) menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, efisiensi, dan penegakan hukum. “Transparansi dalam kebijakan dan anggaran sangat penting untuk menghindari korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi kebijakan gubernur agar tetap sejalan dengan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat, serta perlunya evaluasi terhadap implementasi konsep Pancacita sebagai indikator keberhasilan pembangunan daerah.
Sementara itu, Hadi Surya, S.TP., M.T. (Anggota DPRA Komisi III Fraksi Gerindra) menjelaskan bahwa DPRA memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menyoroti upaya Komisi 3 dalam menyusun Qanun Tambang Rakyat, yang bertujuan memberikan regulasi yang jelas bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan. “Dengan adanya qanun ini, masyarakat Aceh diharapkan mampu berdiri di atas kaki sendiri dan memanfaatkan hasil tambang untuk meningkatkan taraf hidup, terutama bagi kelompok ekonomi kelas bawah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi Surya menyampaikan bahwa di bawah pemerintahan Mualem Dekfad, fokus utama ke depan adalah penerapan syariat Islam secara kaffah serta pemberdayaan ekonomi Aceh. “Penerapan syariat Islam diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sosial dan pemerintahan, sementara pemberdayaan ekonomi bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata,” tuturnya.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi mahasiswa dan masyarakat Aceh dalam berperan aktif mengawal kebijakan pemerintah serta mendorong pembangunan daerah yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. (**)