17 Mei 2024
Daerah

Hipmasil Minta Kapolda Aceh Bebaskan Nelayan

Liputangampongnews.id - Himpunan mahasiswa aceh singkil minta kapolda Aceh untuk membebaskan nelayan Aceh yang di penjara selama 5 tahun karena menyelamatkan orang rohigya, 

Boby Rizky Dharmawan menyesalkan kejadian ini dan melanggar sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, pasal nya 5 orang nelayan aceh utara ditangkap lantaran menyelamatkan imigran rohigya di aceh utara, 

Bagai mana dengan sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan beradab ? Kita menegakan nya apa iya di penjara ? Saya rasa ini sangat kita sesalkan sehingga menghilangkan rasa sila ke 2 itu untuk diterapkan, kata Boby.

Kami meminta kepada Kapolda Aceh untuk menerapkan dan menjalankan peraturan itu sesuai dengan koridor nya, dan jgn sampai ini menjadi besar karna tidak teliti dalam menerapkan hukuman, menyelamatkan orang dan membantu itu tertuang dalam pancasila, ujarnya.

Dan kami menganggap ini pelanggaran yang sangat tidak masuk akal sampai di jerat hukuman 5 tahun penjara, Bukan nya di beri penghargaan tapi malah di penjara, tuturnya.

Boby juga meminta semua masyarakat untuk saling membantu siapa pun mereka yang sedang kesusahan dan jangan sungkan karena sudah ada kejadian ini, maka dari itu kita menuntut keadilan bagi masyarakat kita yang di tahan hari ini, juga meminta kepda DPRA untuk membantu penyelesayan peroslan ini, tutup boby. (*)