22 November 2024
Daerah

LIRA dan Tipikor Soroti Proyek Peningkatan Jalan Senilai Rp10 Milyar Anggaran APBA

Foto : Papan Proyek peningkatan ruas Jalan Lawe Desky Muara Situlen batas Kota Subulussalam. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | Kutacane - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan LSM Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) turut menyoroti Proyek peningkatan ruas Jalan Lawe Desky Muara Situlen batas Kota Subulussalam.Sebagaimana diketahui bersama, Proyek senilai Rp. 10.465.476.000 Miliar tersebut terletak di Kecamatan Lauser Aceh Tenggara.

Adapun sumber dananya berasal  dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada tahun 2023 yang dikerjakan oleh CV. AZZAM PRATAMA melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Aceh.

Namun dalam pelaksanaannya mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat lantaran proyek tersebut diduga asal jadi dikerjakan, untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memikirkan kwalitas pekerjaan yang sedang berjalan.

Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana tidak sedikit untuk pembangunan infrastruktur jalan ini, lebih dari Rp 10 milyar uang negara dikeluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di Kecamatan Leuser Kabupaten Agara.Selain itu, pemerintah juga berharap alokasi anggaran harus seimbang dengan volume, mutu dan kwalitas proyek jalan tersebut, karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan.

Hal yang senada disebutkan oleh aktivis LIRA, M. Saleh Selian kepada Liputan Gampong News, Sabtu (06/11/2023), dalam hal pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan berstatus jalan provinsi tersebut itu, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.

Dijelaskannya, karena lokasi pekerjaan tersebut di Kecamatan terpencil dan terjauh di pedalaman Kabupaten Aceh Tenggara. Artinya, hal itu tentunya luput dari pantauan publik, sehingga mudah bagi oknum-oknum yang terlibat didalam pengerjaan proyek tersebut melakukan mupakat jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengurangi mutu proyek sepeti yang kita temui saat ini dilapangan kata Saleh Selian.

Sementara itu, Jupri Yadi R, aktivis  LSM TIPIKOR yang ikut memberikan tanggapan mengatakan, bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan kontraktor pelaksana (pihak ketiga).

"Dalam meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek itu, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas dalam proyek yang dibiayai oleh uang negara." Pungkas Jupri. (**)