Dua Tersangka Kasus BOK Pidie Jaya Ditahan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dan penyelewengan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan & Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Hafrizal, S.H., M.H. menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan pada penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang sebelumnya telah menetapkan M J Dan D sebagai tersangka dan terhadap penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
Pada Rabu Tanggal 10 Mei 2023 telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap tersangka M J dan Tersangka D yang pada saat ini terhadap Tersangka M J telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sigli dan terhadap tersangka D telah dilakukan penahanan di Lapas perempuan Kelas IIB Sigli.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Hafrizal.
Menurut Hafrizal, para tersangka dalam pengelolaan Anggran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggran 2019 dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis yakni dengan melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis dengan melakukan kegiatan yang tidak riil/fiktif.
Diantaranya belanja transportasi dan jasa petugas pemantauan, jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, belanja makan minum dan belanja ATK serta ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan yang seakan-akan menggunakan dana BOK tahun 2019, dimana hal ini nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan tahun 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Bahwa terhadap perbuatan Para Tersangka telah mengakibatkan kerugian Negara/Daerah Sebesar Rp. 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya.
Dikatakan, perbuatan para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..
Penanganan perkara ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 11 Mei 2023. (**)