Gubernur dan Bupati Dilarang Angkat Staf Khusus, Langgar? Sanksi Menanti!
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilarang mengangkat tenaga ahli dan staf khusus. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran bagi pengangkatan tenaga honorer yang lebih mendesak.
“Di setiap OPD sudah banyak tenaga ahli. Jangan hanya mengakomodir kepentingan politik. Kalau alasan tidak ada dana untuk PPPK, kenapa malah angkat tenaga ahli dan staf khusus yang butuh anggaran?” kata Zudan usai rapat seleksi CPNS dan PPPK dengan Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2).
Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa kepala daerah tidak boleh lagi menambah pegawai baru di luar jalur resmi. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang tetap melakukan pengangkatan pegawai, pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas.
“Jumlah pegawai kita sudah berlebih, terutama tenaga administrasi. Kalau mau rekrut pegawai baru, harus melalui jalur CPNS, bukan pengangkatan langsung,” tegasnya.
Zudan juga menyebut pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk kebutuhan tenaga spesialis seperti dokter. Langkah ini diharapkan bisa memastikan seleksi pegawai yang lebih transparan dan sesuai kebutuhan daerah. (**)