Gawat Bah, Korban Penyerangan Dijadikan Tersangka di Polres Binjai
Foto : Kanit Tipiter Polres Binjai, Iptu Rivaldi Arsyat | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID LANGKAT - Kasus penyerangan dan penganiayaan yang dialami Kusno (48) warga Dusun Tempel, Desa Mancang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berbuntut panjang, setelah tak mau berdamai dengan pelaku pemukulan, Muharis Siregar cs, ternyata Kusno dilaporkan dalam perkara yang sama di Polres Binjai satu hari setelahnya oleh Pelaku, Muharis Siregar, Jumat (21/10/22) lalu.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian melalui Kanit Tipiter Polres Binjai, Iptu Rivaldi Arsyat mengatakan bahwa Kusno ditahan berdasarkan laporan kasus pidana penganiayaan oleh pelapor Muharis Siregar.
"Pak Kusno ditahan berdasarkan laporan tindak pidana pasal 351 oleh pelapor Muharis Siregar pada tanggal 21 Oktober 2022, dan berkasnya sudah lengkap" ujar Rivaldi, Kamis (1/12/22).
Sementara Kusno sendiri sudah terlebih dahulu melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya pada Kamis (20/11/22) malam usai kejadian pengeroyokan yang dialaminya.
Menanggapi prihal saling lapor diantara kedua pelapor dan terlapor, Rivaldi mengatakan hal itu sah sah saja.
"Sebagai warga negara siapapun bisa melaporkan kejadian yang dialaminya dan kita terima laporannya" Kata Rivaldi tanpa menjelaskan lebih jauh terkait laporan Muharis Siregar
Sementara itu, Kapolsek Selesai, Polres Binjai, AKP Joko Lelono mengatakan perkara pengaduan Kusno sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat.
"Perkara ini sudah kita tangani mbak, dan berkas sudah di Kejaksaan Langkat mbak " ungkap Joko Lelono, Jumat (2/12/22)
Terpisah, Istri Kusno, Mariati mengatakan ada kejanggalan menganai perkara laporan suaminya, yang mana menurutnya pada saat melaporkan Muharis Siregar, cs pihaknya melaporkan kejadian tindak kriminal penganiayaan secara bersama- sama (pengeroyokan) pada pasal 170 KUHP, dengan 4 pelaku dan hal itu sudah dirilis oleh penyidik, namun belakangan Kusno disarankan membuat laporan dengan pasal 351 KUHP dengan tersangka satu orang.
" Makanya kami heran mengapa surat laporan kami koq bisa berubah menjadi satu tersangka dan Surat LP terlihat distipek (coret/hapus-red)" sebutnya.
Sebelumnya, Prilaku oknum Polisi yang mentersangkakan korban penganiayaan kini dialami, Kusno (48) warga Dusun tempel , Desa Mancang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Setelah melapor Polisi atas peristiwa yang dialaminya, di Wilkum Polsek Selesai, Polres Binjai, Pria yang bekerja sebagai Bilal Mayit ini justru ditersangkakan dan dipenjara di Polres Binjai dengan tuduhan pelaku penganiayaan atas pelapor Muharis Siregar.
“ Bukannya mendapat keadilan, suami saya malah dipenjara atas tuduhan melakukan Penganiyaan yang dilaporkan salah seorang pelaku penggeroyokan kepada suami saya” ungkap Istri Kusno, Mariati, Rabu (01/12) di kediamannya.
Kepada wartawan, Mariati bercerita awal kejadian pada Kamis di malam jum'at, (20/10/22), Kusna yang berprofesi Bilal Mayit dikampungnya itu tengah mengalami demam sehingga tidak dapat melakukan wirid seperti biasanya.
“Entah mimpi apa kemarin koq jadi seperti ini. Suami saya yang tengah sakit demam didatangi tamu tak di undang, dikira bertemu untuk menjenguk sakit, ternyata dilabrak dan dianiaya” ujar Mariati.
Mariati bercerita pada kejadian itu, ia sempat mendengar perkataan salah seorang pelaku yang bertanya mengenai tanda tangan kepada Kusno.
Dan tiba- tiba para pelaku penggeroyokan yang berjumlah 4 orang itu melakukan penganiayaan kepada Kusno.
“Muharis Siregar dan temannya langsung memaki dan memukul suami saya dibagian pelipis mata hingga mengeluarkan darah.” Imbuh Mariati.
Spontan saat itu, Mariati berteriak dan didegar salah seorang anaknya, Riski yang berusaha mengusir para pelaku, yang naasnya Riski pun turut menjadi korban kekerasan dari keempat pelaku.
Tubuh Rizki di dorong salah satu pelaku hingga terjatuh dan langsung dicekik, bahkan perutnya dipukul nyaris hampir tak bisa bernapas.
“Langsung di keroyok lagi oleh ke pelaku lainnya. Dan yang saya tau pelaku itu berinial , Muharis Siregar, Irwansyah, Edi Syahputra, Herman, warga desa Mancang, Kabupaten Langkat.” Sebut Mariati.
Mariati langsung berteriak akan melaporkan tindakan para pelaku. Namun justru pelaku mengatakan tidak takut dengan Polisi.
“ Buat saja laporan Polisi saya tidak takut ” Kata pelaku ditiru Mariati menjelaskan.
Lanjut Mariati, peristiwa kejadian itu telah dilaporkan dengan nomor LP/B/86/X/2022/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 23.00 Wib.
“Namun nyatanya suami saya di tahan saat ini kak di kantor Polisi Polres Binjai ntah apa yang salah sehingga suami saya di tahan, kami korban kok malah kami yang di tangkap sampai saat ini kami masih binggung karna kami tidak paham hukum ” Isak tangis ibu beranak Empat ini.
Kemudian Mariati menjelaskan bahwa pada Tanggal 16 November 2022, Kusno mendapat satu surat panggilan dari Polres Binjai.
Dalam surat panggilan itu, Kusno sudah berstatus tersangka.
“ Diisi surat panggilan itu bahwa pihak Polres Binjai memanggil suami saya sebagai tersangka. Kami tak tau mengapa langsung di panggil sebagai tersangka. Ada yang bilang seharusnya di panggil sebagai saksi untuk di mintai keterangan, ini malah langsung di panggil sebagai tersangka. Yang anehnya kami disuruh datang ke polres Binjai untuk membawakan surat panggilan yang dikasih sama kami tapi setelah kami datang kami serahkan surat itu sama jupernya tiba-tiba kami minta lagi surat itu telah berubah. Kami makin binggung kok aneh kali ada apa ini.” Jelas Mariati.
Kemudian kata Mariati, keesokan hariny pada tanggal 17 November 2022, penyidik memintanya untuk menandatangani surat penahanan terhadap suaminya
“Saya di paksa menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap suami saya, saya makin binggung tak tau harus gimana kak”. Tutur istri Kusno ke awak media.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, belum memberikan keterangan terkait persoalan yang dialami keluarga Mariati.
“ Koordinasi dengan Kasatreskrim Bu, saya lagi ada kegiatan dengan kejaksaan” jawab AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, dalam pesan singkatnya. Kamis (2/12). (DE/TIM)