TPP ASN Pidie Jaya Mendadak Ditunda, Ada Apa? ASN Harap Kepastian
Foto : Dok. Google Image / Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengeluhkan belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya dikabarkan telah memasuki tahapan pencairan. Penundaan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan pegawai karena dilakukan saat proses administrasi disebut-sebut telah rampung, Selasa (21/7).
Informasi yang dihimpun menyebut, keputusan penundaan pembayaran TPP diduga terjadi secara mendadak. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemkab mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.
Seorang ASN di lingkungan Pemkab Pidie Jaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa proses pencairan TPP sebenarnya telah siap dilaksanakan. Menurutnya, dokumen administrasi, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), diklaim sudah diproses hingga ke Bank Aceh.
"TPP sebenarnya sudah siap dibayar. SP2D juga sudah ada di Bank Aceh. Namun, tiba-tiba ada arahan agar pembayarannya ditunda," ujar sumber tersebut. Meski demikian, informasi itu masih berupa keterangan dari narasumber dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak pemerintah daerah.
Penundaan TPP tersebut turut menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Mereka mengaku tambahan penghasilan itu menjadi penopang ekonomi keluarga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, terlebih bagi pegawai yang masih menanggung biaya pendidikan anak maupun kewajiban cicilan kredit setiap bulan.
"Gaji pokok kami tidak terlalu besar. Banyak kebutuhan keluarga yang bergantung pada TPP, apalagi bagi yang anaknya sedang kuliah dan masih memiliki potongan kredit. Kami berharap TPP segera dibayarkan," ungkap salah seorang ASN lain yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penundaan, dasar kebijakan yang diambil, serta kepastian jadwal pembayaran TPP bagi ASN. Dengan demikian, informasi ini akan diperbarui setelah terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait. (**)






