21 Juli 2026
Opini

18th Kabupaten Labura, Saatnya Berbenah dan Menjawab Persoalan Agraria, Tata Kelola dan Kesejahteraan

Oleh: Darwin Marpaung - Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Labuhanbatu Utara

OPINI - Memasuki usia ke-18 tahun, Kabupaten Labuhanbatu Utara seharusnya telah menunjukkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan, penataan ruang, penyelesaian persoalan agraria, peningkatan pelayanan publik, serta pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hingga hari ini masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan penyelesaian secara serius.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan PT J Surya Sakti di Desa Sukarame. Perusahaan perkebunan tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Apabila benar perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun perizinan lingkungan yang dipersyaratkan, bahkan kini lahan perkebunannya diperjualbelikan secara ecer kepada masyarakat, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, bagaimana mungkin sebuah perusahaan perkebunan dapat beroperasi dalam waktu yang sangat lama apabila terdapat kekurangan pada aspek legalitasnya? Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu patut dievaluasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah dan instansi yang berwenang.

Persoalan perkebunan hanyalah satu dari sekian banyak pekerjaan rumah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hingga saat ini, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum juga diterbitkan. Padahal RDTR merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi, penataan ruang, pembangunan daerah, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama delapan belas tahun perjalanan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Apakah PAD terus meningkat? Bagaimana strategi pemerintah dalam mengoptimalkan seluruh potensi daerah, khususnya dari sektor perkebunan, pertanian, investasi, dan pertanahan?

Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara juga patut menjadi perhatian. Fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran hendaknya benar-benar dijalankan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong peningkatan PAD. Masyarakat tentu berharap DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pembahasan dan pengesahan anggaran, tetapi juga aktif mengawal penyelesaian berbagai persoalan strategis daerah.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara juga perlu membuka secara transparan perkembangan APBD dan Perubahan APBD sejak kabupaten ini dimekarkan. Masyarakat berhak mengetahui arah penggunaan anggaran selama delapan belas tahun terakhir sekaligus melihat perkembangan nilai aset daerah, apakah mengalami peningkatan atau justru penyusutan.

Di bidang pelayanan publik, kondisi ruang rawat inap RSUD Aek Kanopan masih membutuhkan pembenahan. Rumah sakit daerah merupakan wajah pelayanan kesehatan pemerintah sehingga kualitas fasilitas dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas pembangunan.

Persoalan aset daerah juga perlu mendapat perhatian. Hamparan persawahan di Desa Sidua-dua yang selama ini disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara perlu dilakukan pengukuran ulang secara transparan. Langkah tersebut penting untuk memastikan batas-batas aset pemerintah serta mencegah terjadinya penguasaan oleh pihak yang tidak berhak apabila memang terdapat indikasi demikian.

Hingga usia ke-18 tahun, Peraturan Daerah tentang batas-batas desa juga belum seluruhnya terselesaikan. Padahal kepastian batas wilayah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan penyelesaian berbagai persoalan administrasi maupun pertanahan.

Partisipasi masyarakat harus terus diperkuat. Pemerintahan yang baik tidak hanya dibangun melalui kebijakan pemerintah, tetapi juga melalui ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan gagasan yang konstruktif demi kemajuan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Persoalan lain yang masih dihadapi adalah masih banyaknya tempat ibadah, fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), serta kawasan permukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Sosialisasi yang telah dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Di sektor pertanian, pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Selama ini sebagian besar areal persawahan masih bergantung pada air hujan, sementara sistem pompanisasi belum mampu menjamin kebutuhan air secara berkelanjutan.

Berdasarkan komunikasi kami dengan masyarakat, sebagian petani menyatakan kesediaannya mengalihfungsikan kebun kelapa sawit menjadi lahan persawahan apabila pemerintah terlebih dahulu membangun jaringan irigasi yang memadai. Aspirasi tersebut patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan perkebunan. Berdasarkan informasi yang berkembang, diduga masih terdapat perusahaan yang beroperasi di luar areal HGU maupun di luar ruang lingkup perizinannya. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang, maka penertiban harus dilakukan secara tegas, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan pembangunan, aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga harus menjadi perhatian utama. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penyelesaian perkara-perkara tertentu melalui pendekatan musyawarah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelesaian konflik di tingkat masyarakat tanpa mengesampingkan proses hukum terhadap tindak pidana yang menurut peraturan perundang-undangan wajib diproses oleh aparat penegak hukum.

Peredaran narkotika juga telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Kabupaten Labuhanbatu Utara. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku, baik bandar, pengedar, maupun pihak lain yang terbukti terlibat sesuai proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus bebas dari keberpihakan terhadap kelompok atau kepentingan tertentu.

Dunia pendidikan juga membutuhkan perhatian bersama. Kepala sekolah perlu diberikan kepercayaan dalam mengelola anggaran pendidikan sepanjang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan harus tetap dilakukan, namun tidak boleh berubah menjadi intimidasi yang menghambat pelayanan pendidikan.

Di sektor ketenagakerjaan, perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian pemerintah. Masih terdapat perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, instansi yang berwenang perlu melakukan pembinaan maupun penegakan hukum agar hak-hak pekerja memperoleh perlindungan yang semestinya.

Selain itu, kesejahteraan pekerja, kepastian hubungan kerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan perjanjian kerja juga harus menjadi perhatian bersama. Kemajuan daerah tidak hanya diukur dari investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana perlindungan terhadap tenaga kerja benar-benar diwujudkan.

Sektor pelayanan kelistrikan juga memerlukan perhatian. Masyarakat masih sering menghadapi pemadaman listrik secara mendadak maupun penurunan tegangan listrik yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan bahkan menimbulkan kerusakan peralatan elektronik. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian penyelenggara layanan kelistrikan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Bertambahnya usia Kabupaten Labuhanbatu Utara seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyelesaikan persoalan agraria, memperbaiki pelayanan publik, melindungi hak-hak pekerja, meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat ketahanan pangan, serta mengoptimalkan seluruh potensi daerah.
Pembangunan tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya usia sebuah daerah. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah kemampuan pemerintah menghadirkan kepastian hukum, keadilan, transparansi, pelayanan publik yang berkualitas, serta kesejahteraan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Kini saatnya seluruh elemen daerah—pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan masyarakat—bersama-sama melakukan evaluasi terhadap apa yang telah dicapai dan apa yang masih harus diperbaiki demi terwujudnya Kabupaten Labuhanbatu Utara yang lebih maju, tertib, adil, sejahtera, dan bermartabat. (**)