OPINI - Indonesia tidak kekurangan regulasi dalam pengelolaan logistik kebencanaan. UU 24 tahun 2007, Perka BNPB No. 13 Tahun 2008, Perka BNPB No. 4 Tahun 2009, Perka BNPB No. 10 Tahun 2012, Perka BNPB No. 16 Tahun 2012, Perban BNPB No. 4 Tahun 2018, serta Perban BNPB No. 6 Tahun 2022 tentang Klaster Logistik telah merumuskan sistem yang seharusnya mampu menjamin logistik bencana tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: bantuan menumpuk di satu titik, wilayah lain kosong, data saling bertabrakan, dan korban tetap berada dalam ketidakpastian.
Masalah utama bukan terletak pada lemahnya regulasi, melainkan pada ego sektoral yang menggerogoti sistem dari dalam. Ego sektoral menjadikan penanggulangan bencana sebagai arena klaim peran, bukan ruang kolaborasi. Setiap lembaga berjalan dengan logistik, data, mekanisme, dan kepentingannya sendiri. Akibatnya, koordinasi kehilangan makna, sementara klaster logistik hanya menjadi simbol administratif.
Perka BNPB No. 13 Tahun 2008 menempatkan manajemen logistik sebagai sistem terpadu, bukan kumpulan gudang sektoral. Namun di lapangan, gudang terfragmentasi, buffer stock tidak terintegrasi, dan tidak ada satu peta stok nasional yang benar-benar hidup. Padahal, buffer stock logistik merupakan kunci ketahanan respon awal bencana. Tanpa buffer stock yang terencana dan terdistribusi strategis, negara selalu berada dalam posisi reaktif, bukan preventif.
Ironisnya, ketika buffer stock tersedia, mekanisme penyaluran sering kali tidak berbasis kebutuhan riil. Bantuan disalurkan bukan berdasarkan hasil asesmen terpadu, melainkan berdasarkan siapa yang datang lebih dulu, siapa yang paling dekat, atau siapa yang paling vokal. Inilah pelanggaran paling mendasar terhadap prinsip right item, right quantity, right time, right place yang diamanatkan Perka BNPB No. 4 Tahun 2009 dan No. 10 Tahun 2012.
Lebih jauh, hampir tidak pernah ada keberanian kebijakan untuk menghentikan sementara distribusi ketika bantuan di masyarakat telah mencukupi. Bantuan terus mengalir bukan karena korban masih membutuhkan, melainkan karena sistem tidak memiliki mekanisme penghentian yang tegas. Akibatnya, terjadi pemborosan logistik, penumpukan bantuan, potensi kedaluwarsa, serta ketimpangan distribusi antar wilayah terdampak.
Situasi ini diperparah oleh ego sektoral. Ketika satu pihak menyatakan kebutuhan telah terpenuhi, pihak lain tetap menyalurkan bantuan demi laporan kegiatan, dokumentasi, dan legitimasi publik. Korban tidak lagi menjadi pusat kebijakan, melainkan sekadar objek legitimasi distribusi.
Perban BNPB No. 6 Tahun 2022 tentang Klaster Logistik sejatinya dirancang untuk memutus siklus ini. Klaster seharusnya menjadi otoritas koordinasi tunggal, penentu kebutuhan, pengatur buffer stock, serta pengendali distribusi dan penghentian sementara. Namun selama ego sektoral lebih dihormati daripada sistem klaster, maka klaster hanya akan menjadi forum diskusi, bukan alat kendali operasional.
Kita harus jujur mengakui bahwa kegagalan logistik bukan hanya kegagalan teknis, tetapi kegagalan etika kebencanaan. Ketika ego lebih besar daripada empati, ketika citra lebih penting daripada korban, maka bencana berubah menjadi panggung, bukan panggilan nurani.
Logistik kebencanaan bukan tentang siapa yang memberi paling banyak, tetapi tentang siapa yang paling tepat memberi. Bukan tentang siapa yang paling cepat muncul di media, tetapi tentang siapa yang paling konsisten menjaga martabat korban.
Seruan Kebijakan ( _Policy Call_ )
Negara harus berani mengambil langkah tegas dan bijaksana untuk:
Menetapkan satu sistem buffer stock nasional terintegrasi yang berbasis data real time dan terhubung langsung dengan klaster logistik.
Memberikan kewenangan penuh kepada klaster logistik untuk mengatur distribusi, termasuk menghentikan sementara penyaluran ketika kebutuhan telah tercukupi.
Mewajibkan semua lembaga, swasta, dan individu melaporkan rencana distribusi kepada sistem klaster, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Memberikan sanksi administratif dan moral terhadap pelanggaran ego sektoral yang merugikan korban.
Menempatkan korban sebagai pusat kebijakan, bukan sebagai objek laporan.
Tanpa keberanian politik dan ketegasan moral ini, manajemen logistik kebencanaan akan terus menjadi ironi nasional: regulasi rapi di atas kertas, tetapi kacau di lapangan.
Bencana tidak membutuhkan banyak pahlawan. Bencana hanya membutuhkan satu hal yaitu sistem yang bekerja tanpa ego.
Ditulis oleh:
Fakhrurrazi,S.ST., M.Si
Alumni Magister Ilmu Kebencanaan Universitas Syiah Kuala (USK)






