LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat KIPANG NTB mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus Kepala Puskesmas Palibelo di bawah jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan modus adanya kedatangan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Tim Investigasi KIPANG NTB, Budiman SH, menyebutkan dugaan pungli itu berkaitan dengan pengurusan Surat Keputusan (SK) tugas belajar (tubel) mahasiswa program umum di Pangkalan Madura. Dalam praktiknya, para peserta disebut diminta membayar biaya sebesar Rp350 ribu per orang.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat sekitar 97 orang yang diminta membayar Rp350 ribu untuk pengurusan SK tubel dan izin tugas belajar. Jika dijumlahkan, nilainya cukup fantastis,” ungkap Budiman.
Menurutnya, praktik tersebut diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum di lingkungan organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Bima. Dari data yang diperoleh, sekitar 60 orang di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), sementara sisanya berstatus PPPK.
Budiman menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyebut pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum di Polda NTB.
“Kami sebagai NGO akan melaporkan dugaan pungli ini ke Polda NTB. Sejumlah saksi juga siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh penyidik,” tegasnya.
Ia juga mengutip keterangan salah seorang korban yang tidak dapat dipublikasikan identitasnya. Korban mengaku kecewa atas dugaan pungutan tersebut yang dinilai tidak masuk akal dan memberatkan para mahasiswa maupun tenaga kesehatan yang mengikuti program tugas belajar.
Dalam pesan yang beredar melalui grup WhatsApp, peserta juga disebut diminta hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 11.00 WITA di kawasan Lawata Beach. Dalam pesan tersebut, peserta diimbau membawa uang sebesar Rp350 ribu untuk pengurusan SK tubel masing-masing.
Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, Ketua IBI Kabupaten Bima Dewi Meme Asnah memberikan klarifikasi. Ia menyatakan tidak mengetahui terkait pengumpulan uang sebagaimana yang dituduhkan.
“Terkait masalah pengumpulan uang ini mohon maaf adinda, saya tidak tahu-menahu. Mohon dikonfirmasi lagi dengan sumber hal ini. Adinda orang keempat yang menanyakan hal yang sama,” ujarnya melalui pesan yang dikirim Kamis (5/3/2026) pukul 20.53 WITA.
Ia juga meminta agar pihak yang memiliki bukti dugaan pungli dapat mengirimkan bukti tersebut kepadanya agar dapat ditindaklanjuti. (ARY)









