07 Maret 2026
Sumut

Merasa Dirugikan, TPP Non-SK Tanah Karo Tolak SK 127 dan Segel Kantor TA

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) non-SK di Kabupaten Tanah Karo menggelar aksi protes dengan mendatangi Kantor Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Tanah Karo, Jumat (6/3). Aksi yang diikuti sekitar 15 orang tersebut dipicu oleh terbitnya SK 127 Tahun 2026 terkait penetapan perubahan kontrak Tenaga Ahli dan TPP Provinsi Sumatera Utara.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kebijakan yang dinilai merugikan sejumlah pendamping desa di daerah itu. Kekecewaan memuncak ketika para peserta aksi tidak menemukan satu pun pengurus TA di kantor tersebut, termasuk Tenaga Ahli Kabupaten Tanah Karo, Abdulrahim Surbakti, yang disebut tidak berada di tempat saat aksi berlangsung.

Sebagai bentuk protes, massa kemudian melakukan aksi penyegelan Kantor TA Kabupaten Tanah Karo. Aksi simbolik tersebut dilakukan untuk menyampaikan pesan bahwa para pendamping desa merasa diabaikan dalam proses penetapan kebijakan yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan tugas mereka di lapangan.

Koordinator aksi, Jono S. Brahmana, menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, menolak SK 127 Tahun 2026. Kedua, mengajukan kembali nama-nama TPP yang belum masuk dalam SK agar dapat diusulkan ke Koordinator Provinsi dan Kementerian Desa untuk diterbitkan kembali dalam SK. Ketiga, meminta agar SK 127 direvisi dan penerapannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Kepmendes Nomor 294.

Menurut Jono, aksi tersebut dilakukan karena para TPP non-SK merasa dirugikan setelah terbitnya SK 127 yang dinilai bertentangan dengan Kepmendes Nomor 294. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut sehingga perlu segera dilakukan revisi.

“Banyak keganjilan yang kami lihat dari terbitnya SK 127. Sangat jelas ada hal-hal yang tidak sejalan dengan Kepmendes Nomor 294, sehingga kami meminta agar SK 127 segera direvisi,” tegas Jono.

Aksi berlangsung sekitar satu jam dan berjalan relatif damai. Namun, massa menyatakan akan kembali melakukan aksi serupa apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti. Saat ini tercatat sekitar 34 orang TPP di Kabupaten Tanah Karo belum tercantum dalam SK 127 yang telah diterbitkan. (**)