Akses Peliputan Dibatasi, Aktivis Sorot Transparansi Penanganan Kasus di Kejari Bima
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Sorotan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bima kembali mencuat setelah dua wartawan mengeluhkan pembatasan akses saat hendak melakukan peliputan. Kedua jurnalis tersebut, yakni Aryadin dari Media Liputan Gampong News dan seorang wartawan dari Media Lensa Post, bermaksud mewawancarai pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima terkait penanganan sejumlah kasus yang belakangan dipertanyakan publik. Namun, upaya klarifikasi tersebut justru direspons dengan pembatasan akses peliputan.
Dalam kunjungan yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026), kedua wartawan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam yang biasa digunakan sebagai alat dokumentasi maupun pencatatan informasi jurnalistik. Pembatasan itu dinilai menghambat proses kerja jurnalistik yang semestinya dilindungi dalam praktik demokrasi.
Keluhan ini kemudian memicu kritik dari sejumlah aktivis antikorupsi. Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Syaefudin, menilai sikap pembatasan akses terhadap wartawan dapat menimbulkan kecurigaan publik. Ia bahkan menyebut ada kemungkinan baik pimpinan maupun jajaran di institusi tersebut memiliki kecenderungan mengabaikan laporan masyarakat atau memperlambat penanganan perkara tanpa kepastian.
“Jika laporan publik tidak ditindaklanjuti dan proses penanganan perkara tidak jelas, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Kejaksaan seharusnya terbuka dan memberikan penjelasan kepada publik,” ujar Syaefudin.
Aktivis dari Resimen Brigade 571, Danil Akbar, juga menyoroti praktik ketertutupan informasi yang dinilai dapat merusak citra aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam memberikan akses informasi kepada media.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa pejabat kejaksaan wajib menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Pengabaian laporan masyarakat maupun tindakan sewenang-wenang dalam proses penanganan perkara dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Selain itu, prinsip due process of law menuntut agar seluruh proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur. Pembatasan akses wartawan atau larangan dokumentasi tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial yang dimiliki media dalam sistem demokrasi.
Meski demikian, dalam beberapa perkara tertentu memang terdapat informasi yang bersifat rahasia penyidikan. Namun para aktivis menilai pembatasan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan memiliki alasan yang sah, bukan justru menghalangi kerja jurnalistik secara berlebihan.
Pengawasan terhadap kinerja kejaksaan sendiri merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Evaluasi internal dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sementara pengawasan eksternal berada di bawah kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Jika ditemukan indikasi pelanggaran kinerja atau penyalahgunaan wewenang, mekanisme sanksi hingga demosi dapat diterapkan sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi.
Danil Akbar menegaskan bahwa desakan evaluasi bukan untuk menjatuhkan institusi kejaksaan, melainkan untuk memperbaiki sistem agar penegakan hukum berjalan lebih transparan dan dipercaya masyarakat.
“Tradisi penutupan informasi dan pengabaian laporan hanya akan merusak citra kejaksaan. Undang-undang menghendaki institusi yang akuntabel dan terbuka terhadap pengawasan publik,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme kontrol demokratis agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Desakan evaluasi tersebut juga diarahkan kepada Kejaksaan Agung serta lembaga pengawas eksternal. Pembenahan di tingkat daerah dinilai penting mengingat wilayah tersebut memiliki sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Ketertutupan informasi, kata dia, justru berpotensi memperkuat spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Dengan demikian, persoalan yang mencuat bukan sekadar terkait prosedur peliputan, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Undang-undang memberikan ruang bagi pengawasan terhadap institusi negara, agar setiap dugaan pelanggaran dapat dievaluasi demi memperkuat sistem hukum yang adil dan terpercaya. (Aryadin)









