Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Mantan Kadishub Nagan Raya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini kamis di PN Tipikor Banda Aceh (24/2/2022).
Majelis hakim menilai bahwa H. Liwaon Hamdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan Gedung Mobil Barang Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017, yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya pada saat itu, tidak terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagai mana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, yang mendakwa Terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta menuntut Terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai mana dakwaan dan tuntutan JPU sehingga Terdakwa di bebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum atau dengan putusan bebas (Vrijpraak) dan memerintahkan agar nama baik terdakwa di rehabilitasi dan memulihkan harkat dan martabatnya, dalam putusan tersebut juga memerintahkan agar terdakwa segera di bebaskan setelah putusan di ucapkan.
Adapun amar putusan secara lengkapnya tersebut adalah : (1) Menyatakan Terdakwa H. Liwaon Hamdi S.E. MSi bin Alm. Tgk. Hamzah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primer dan dakwaan Subsider.
(2) Membebaskan H. Liwaon Hamdi S.E M.Si bin Alm. Tgk. Hamzah oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak). (3) Memerintahkan Terdakwa segera di bebaskan dari tahanan.
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa H. Liwaon Hamdi SE, M.Si bin Alm Tgk. Hamzah dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
(5) Menetapkan barang bukti berupa... (6) Membebani biaya perkara kepada negara.
Demikian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 oleh Zulfikar S.H M.H sebagai hakim ketua, Majelis Sadri S.H M.H, dan hakim adhoc Dr. H. Edward., S.H., M.Kn masing –masing sebagai hakim anggota yang di bacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara telekomferen pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 oleh hakim ketua didampingi oleh para hakim anggota dibantu oleh Saiful Bahri, Panitera Pengganti pada tingkat Pidana Korupsi pengadilan Negeri Banda Aceh serta dihadiri oleh Penuntut Umum Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Terdakwa selama proses persidangan didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari kantor Advokat SATA Lawyers yaitu Said Atah, S.H. M.H., T. Bunyamin, S.H., Muh. Alaidin Johan Syah, S.H., dan T. Fitra Yusriwan, S.H., M.H.
Ketua Tim Penasihat hukum terdakwa, Said Atah, S.H., M.H., menyatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, "kita sangat mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara Tipikor yang sesuai dengan fakta dipersidangan, hal ini juga menjadi pelajaran penting agar asas praduga tak bersalah untuk tetap dikedepankan oleh semua penegak hukum".
Lebih lanjut Said Atah, menyampaikan, berdasarkan fakta dalam persidangan dari keterangan para saksi dan bukti surat yang diajukan dalam persidangan tidak ada perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal 2 dan 3 UU Tipikor, sehingga sudah sepatutnya Terdakwa untuk dibebaskan demi kepastian hukum dan keadilan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah. (**)