Dugaan Penipuan, Pelarian Koko ke Kota Medan, Terhenti Ditangan Kanitres Polres Pidie
Foto : LIONG TIONG LIONG Bin CUN alias Koko (Tengah) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Gassus Sat IK Polres Pidie telah melakukan penangkapan terhadap Koko (58) Warga Gampong Rawa Kuta Bude, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie yang di duga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pengobatan akupuntur secara berkelanjutan.
Koko diamankan Polisi pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib, tanpa perlawanan dirumahnya di Gg. Madrasah Kel. Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Disampaikan oleh Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, kepada sejumlah awak media, Jumat (15/10/2021) Koko diamankan petugas atas dasar laporan Polisi yang dilaporkan oleh tiga orang pelapor yang merasa tertipu akibat pelaku yang menawarkan paket berobat dan obat obatan kepada sejumlah korban dengan jangka waktu berobat selama tiga bulan.
Masing-masing korban mengirimkan uang via transfer Bank secara bertahap ke rekening Koko dengan harga yang variatif sesuai paket obat-obatan, kata Kasatres.
Balkaini, warga Caleu ditawarkan paket berobat dan obat obatan kepadanya dengan jangka waktu berobat selama tiga bulan dengan harga total Rp.11 jt, dengan dua kali pengiriman masing-masing Rp.6 jt dan Rp.5 jt.
Nurdin, warga Rambayan melakukan dua kali pengiriman kepada terlapor masing-masing Rp.7jt dan Rp.7.5jt dia mengalami kerugian sebesar Rp.14.5jt.
Abdussalam, warga Mila Pidie juga mengirimkan uang paket berobat kepada Koko dengan tiga kali transferan, masing-masing Rp.5jt, Rp.2jt dan Rp.3jt,
Kata Kasatres, kepada sejumlah korban, Koko menawarkan hal yang sama, yaitu paket pengobatan akupuntur berkelanjutan, tetapi koko tidak melakukan pengobatan sesuai dengan perjanjian awal, malah dia pulang ke medan dengan alasan kemalangan, ketika dihubungi oleh korban handphone (Hp) nya sudah tidak aktif lagi.
Merasa ditipu oleh Koko, ketiga korban membuat laporan Polisi ke Polres Pidie, atas dasar laporan itu Tim Opsnal Polres Pidie dibawah Pimpinan Kanitres bergerak ke Kota Medan untuk melakukan penangkapan.
Tanpa perlawanan koko berhasil diamankan petugas, saat ini koko sudah berada di Polres Pidie untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ujar Kasat.
Koko diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, kepadanya disangkakan Pasal 378 KUHPidana, pungkas Kasatres. (TS)