BKN Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini tertuang dalam Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dikeluarkan pada 11 September 2025.
Perpanjangan jadwal diberikan karena masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menuntaskan pengisian DRH sebagai syarat dalam proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Dengan adanya kebijakan ini, calon PPPK diharapkan dapat menyelesaikan semua tahapan administrasi tepat waktu.
Dalam jadwal terbaru, batas akhir pengisian DRH yang semula sampai 15 September 2025 diperpanjang menjadi 22 September 2025. Kemudian, batas usul penetapan NI PPPK yang awalnya berakhir 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara itu, penetapan NI PPPK tetap sesuai jadwal awal, yaitu sampai 30 September 2025.
BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Para calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu. SKCK asli bisa dilampirkan setelah penetapan NI PPPK selesai.
Dengan adanya penyesuaian ini, BKN meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyampaikan informasi kepada para calon PPPK paruh waktu. Harapannya, tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya agar proses pengangkatan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (**)