21 November 2024
Ekbis

Rizal Fikar: Boleh Gelar Dagangan di Jalan Protokol Ibukota Pidie Jaya, Ini Aturannya

Foto : Rizal Fikar, Kadisperindagkop Pidie Jaya pimpin apel persiapan penertiban PKL di Kota Meureudu | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id – Dalam menegakkan peraturan daerah, apalagi jalan bukanlah tempat untuk berjualan secara permanen, tim gabungan Pemkab Pidie Jaya lakukan penertiban, Kamis (16/12) pagi sampai siang. Lebih dari 20 lapak PKL ditertibkan mulai dari pedagang buah, pedagang makanan/minuman, sandal/sepatu, pakaian dan lainnya.

Tim Gabungan terdiri dari Dinas Perindagkop Pidie Jaya bersama Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Tripika (tiga pimpinan kecamatan) Meureudu dan Haria pasar melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kecil yang berjualan di sepanjang Jalan Protokol Ibukota Pidie Jaya atau Jalan Iskandar Muda Kota Meureudu.

Kepala Dinas Perindagkop Pidie Jaya, Rizal Fikar, S.T., MM, mengatakan, penertiban kami lakukan berdasarkan surat himbauan dari Pemkab Pidie Jaya, Nomor: 510/4262 tertanggal 4 Novemver 2021 yang ditandatangi oleh Sekda Pidie Jaya, Ir. Jailani a.n. Bupati Pidie Jaya. Dengan maksud utama untuk menata kembali pedagang yang berjualan di kawasan perdagangan Jalan Iskandar Muda.

"Kami tidak pernah melarang mereka untuk berjualan, asalkan sesuai aturan supaya tertib dan teratur. Setiap pedagang sudah diberi himbauan untuk waktu berjualan. Pada Jam Dinas hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat waktu berjualan mulai berjualan pada pukul 16.00 s/d 00.00 wib. Dan pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu tidak ada batasan waktu atau boleh berjualan mulai 08.00-00.00 wib.” terangnya

Selanjutnya, setelah berjualan, segala peralatan seperti gerobak, kursi, meja dan tenda agar dibawa pulan atau dipindahkan dari Jalan dan dibawa kembali saat berjualan hari selanjutnya. Juga jangan lupa membersihkan sampah di lokasi saat selesai berjualan.” kata Rizal seraya menyampaikan

Bagi pedagang yang ingin berjualan setiap hari tanpa harus "tutup" silahkan memasuki ke dalam pasar Meureudu. Dimana kondisi saat ini, semakin hari semakin sepi tidak ada pembeli. Hal ini disebabkan ramainya pedagang dipinggir jalan yang juga mengganggu ketertiban lalu-lintas jalan protokol Kota Meureudu.” ajak Rizal

“Solusi dari Pemkab Pidie Jaya, pedagang di pinggir sepanjang jalan protokol dipersilahkan berjualan pada tempat yang telah disediakan oleh Pemkab di dalam pasar Kota Meureudu. Tugas kami adalah menciptakan kenyamanan dan ketentraman dimasyarakat, karena hal tersebut adalah salah satu pelayanan yang dapat kami berikan kepada masyarakat,"tuturnya.

Saat disinggung tetang pedagang yang tidak mengindahkan himbauan terkait aturan berdagang di lokasi sepanjang jalan protokol ibukota Pidie Jaya, Rizal menyampaikan akan melakukan tindakan sesuai dengan poin nomor 2 dalam surat himbauan tersebut.

“Kita akan berkoordinasi dengan Tripika (Camat, Danramil dan Kapolsek) Meureudu terhadap pedagang yang tetap membandel. Jika mereka (pedagang) tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dituliskan, kita bahas bersama tindakan apa yang harus diberikan terhadap pedagang yang membandel tersebut.” Sampaikan Riza mengakhiri. (FAN)

Banyak Berita Menarik dan Actual Lainnya, Download Aplikasi Androidnya Liputangampongnews.id Disini ????

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.chims_app