18 Januari 2026
Daerah

Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Layangkan Surat Pemanggilan kepada Keuchik Lancang Paru

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melayangkan surat pemanggilan kepada Keuchik Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, terkait kasus dugaan korupsi dana desa, Sabtu (10/1).

Menurut informasi yang diperoleh  awak media dari berbagai sumber, Keuchik gampong Lancang Paru telah disurati oleh Kejari Pidie Jaya untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 - 2025.

Sementara itu, Tuha Peut Gampong Lancang Paru, Zainuddin membenarkan adanya pemanggilan Keuchik Muhammad Yani oleh Kejaksaan, kami juga diberitahukan terkait adanya surat pemanggilan dari Kejari Pidie Jaya.

Kata Zainuddin, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan perlu dihormati demi kejelasan serta transparansi pengelolaan dana gampong.

Pemanggilan Keuchik gampong Lancang Paru dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026 terkait kasus dugaan korupsi dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025, sebut Zainuddin.

Dia berharap proses pemeriksaan ini dapat mengungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Lancang Paru.

Sementara itu, Muhammad Yani, Keuchik Gampong Lancang Paru, dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat whatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejari Pidie Jaya. (**)