Zakat Fitrah di Pidie Jaya Tidak Boleh Dengan Uang, Ini Besaran Beras Harus Dibayar
Foto : Rapat Musyawarah bersama penetapan besaran zakat di ruang kerja Kepala Kemenag Pidie Jaya. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Setiap datangnya bulan suci Ramadhan, ada dua rukun Islam atau kewajiban umat Islam yang tidak bisa dilakukan di bulan-bulan lainnya, yaitu puasa dan zakat fitrah.
Zakat fitrah jukumnya wajib bagi semua umat Islam laki-laki dan perempuan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan dan hidup beberapa saat di awal masuknya bulan Syawal.
Kewajiban membayar Zakat Fitrah tersebut adalah pribadi yang bersangkutan dan atau orang yang bertanggung jawab atas belanja (nafkah) dalam keluarga.
Pembayaran zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Dalam penetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 M / 1445 H untuk wilayah Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, telah diadakan rapat musyawarah bersama yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie Jaya Mulyadi, S.Ag, M.H., di ruang kerjanya, Selasa (26/03) lalu.
Musyawarah itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua MPU, Kadis Syariat Islam, Ketua Mahkamah Syar'iyah Meureudu, Ketua Baitul Mal Pidie Jaya, Kabag Kesra Sekdakab Pidie Jaya, dan sejumlah pejabat Kankemenag Kab. Pidie Jaya Kasubbag TU, Plt. Peny.Zakat Wakaf, Kasi Bimas Islam, Kasi PHU, Kasi Pendis.
Menurut Mulyadi, adapun ketetapan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh Muzakki di Pidie Jaya sebagai berikut, Kadar Zakat Fitrah adalah: 1 (Satu) Sha' atau 10 Mud / kaleng susu atau 1,5 (satu setengah) Bambu + 1 (Satu) genggam orang dewasa atau 2,8 Kg beras perjiwa.
Lanjutkan, Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah jenis beras yang dikonsumsi (kualitas lebih baik) oleh keluarga muzakki. Di Pidie Jaya Zakat Fitrah tidak ditunaikan dalam bentuk uang." Kata Mulyadi
Untuk afdhalnya, Zakat Fitrah ditunaikan dan dikeluarkan sejak tanggal 3 April 2024 Masehi atau 23 Ramadhan 1445 Hijriyah sampai dengan akhir bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M
Proses pembagian dan penyaluran Zakat Fitrah dilakukan pada malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M dan Zakat Fitrah dibagi habis kepada yang berhak menerima di gampong oleh amil setempat dengan mengutamakan Fakir dan Miskin." Pungkas Mulyadi. (*)