11 Oktober 2025
News

Lama Jadi Buronan, Hasril Akhirnya Digulung di Batam, Ini Kasusnya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDUpaya panjang memburu pelaku kejahatan kemanusiaan akhirnya membuahkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejati Kepulauan Riau berhasil meringkus Hasril Azwar Hasibuan, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Ia ditangkap Kamis (9/10) sekitar pukul 10.00 WIB di persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, setelah berbulan-bulan berusaha menghindari kejaran hukum.

Hasril, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, bukan sekadar pelaku biasa. Ia terlibat dalam kasus penyelundupan manusia dengan modus membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai dengan imbalan Rp4,7 juta. Aksi nekat itu dilakukan menggunakan mobil Isuzu minibus, menjadikan dirinya bagian dari jaringan perdagangan manusia yang merugikan kemanusiaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebut penangkapan Hasril merupakan hasil kerja sama intensif lintas wilayah. “Terpidana ini sudah lama diburu. Setelah dilakukan pelacakan berkelanjutan, akhirnya kami berhasil mengamankannya di wilayah Batam,” ujarnya. Ia menambahkan, Hasril sempat melarikan diri setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta berdasarkan putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024.

Setelah penangkapan, Hasril sempat diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Batam sebelum dipulangkan ke Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Melalui program Tabur, Kejaksaan akan terus memburu, melacak, dan menangkap setiap pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari hukum,” tegas Ali Rasab Lubis menutup keterangannya. (**)