23 Juli 2025
Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Kota Langsa Diringkus Polisi

Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus aparat Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, Kamis (11/11/2021).

Adapun kedua pelaku yang diduga mengerdarkan narkotika serbuk putih itu adalah ZK (22) Wiraswasta, warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan AB (18) Pelajar, warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Keterangan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK, pelaku diamankan pada Selasa (09/11/21) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil menyita 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) Gram, 1 (satu) kotak rokok Magnum, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam, No Pol BL 4395 FT dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CBR warna hitam, No Pol BL 3752 FZ.

Menurut Kasatres, kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai Sepeda motor.

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku kemudian ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan di dalam kotak rokok, ungkap Kasatres.

Pengakuan dari kedua pelaku bahwa mereka membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp.3 juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa” tutup Kasat. (**)