5 Adegan Diperagakan Tersangka Pembunuh Pedagang Ayam di Pidie Saat Rekontruksi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nazar Zainuddin bin Ismi (28) warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, yang terjadi pada senin 12 Februari 2024.
Korban semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang daging ayam di pasar Caleu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Sedangkan Tersangka pembunuhan berinisial N (19) warga Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, juga berprofesi sebagai pedagang daging ayam di pasar Caleu, ikut dihadirkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie dalam pelaksanaan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pidie, Kamis (28/03/2024) sore.
Beberapa fakta terbaru terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Pidie menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan Tersangka N terhadap Korban Nazar Zainuddin bin Ismi.
Reka ulang adegan yang seharusnya berlangsung dilokasi kejadian, yaitu di kawasan irigasi persawahan Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, dialihkan ke lokasi parkir depan ruangan Satreskrim Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie, Ipda Ari Kurniawan, S.H., M.H., yang memimpin proses rekontruksi tersebut menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan karena kondisi dan situasi TKP asli kurang memungkinkan untuk digelarnya rekonstruksi serta menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP, tetapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka rekonstruksi dipindahkan di lokasi parkir Satreskrim Polres Pidie“, jelasnya.
Ipda Ari Kurniawan, mengatakan, Tersangka N dalam kegiatan rekontruksi yang berlangsung selama 30 menit tersebut memeragakan 5 (lima) adegan dalam kasus pembunuhan di irigasi persawahan Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga.
Berdasarkan hasil rekontruksi pada adegan pertama, hari Senin 12 Februari 2024 pukul 20.00 Wib, Korban menjemput Tersangka di pasar ayam Caleu, tempat kerja Tersangka untuk menagih utang sebesar Rp70.000,-. Selanjutnya dalam adegan kedua Korban memboncengi Tersangka untuk berangkat ke rumah Tersangka untuk mengambil uang.
Pada adegan ketiga, Tersangka N memeragakan saat diboncengi oleh Korban dan di bawa ke area persawahan di Gampong Raya Paleu dengan mengunakan sepeda motor milik Korban. Dan dalam adegan keempat, kemudian Tersangka cek cok mulut dengan Korban, dan Korban menyuruh Tersangka untuk pulang memanggil keluarga dan teman pelaku untuk diajak berantam.
Pada adegan kelima, Tersangka N memeragakan saat itu langsung pulang kerumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil pisau dan kembali lagi ke persawahan serta langsung membunuh Korban dengan sebilah pisau yang melukai leher sebelah kanan Korban yang menyebabkan Korban meninggal dunia, dan kemudian pelaku lari pulang kerumahnya di Gampong Raya Paleu.
Dalam reka ulang atau rekontruksi tersebut untuk Korban diperagakan oleh Briptu Yasir Aulia serta turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie, Penasehat hukum Hasbi, S.H., Penyidik Satreskrim Polres Pidie, dan Personel Polsek Simpang Tiga.
“Dan perbuatan Tersangka N dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, sebut Ipda Ari Kurniawan.(As)