Polres Bireuen Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu
Liputangampongnews.id - Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, M.H di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yusra Aprilla, S.H, M.H melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 3.181,91 gram di halaman Mapolres setempat, Rabu, (22/12).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sat Resnarkoba Polres Bireuen berdasarkan laporan polisi :
I. nomor polisi LP/.A/110/XI/2021/SPKT SATRESNARKOBA/POLDA ACEH , tanggal 22 November 2021.
II. Nomor polisi Nomor / LP/ .A/ 111/XI/2021/SPKT .SATRESNARKOBA/POLRES BIEREUEN / POLDA ACEH , tanggal 23 November 2021.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di tiga (3) tempat kejadian perkara (tkp) yang berbeda.
Pertama di sebuah gubuk Gampong Alue Kuta Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen pada hari Senin (22/11) sekitar pukul 17.00 Wib dengan tersangka S Bin M (25) warga Gampong Meuse, Kuta Blang Bireuen.
Kedua di jalan Medan Banda Aceh desa Keude matang Geulumpang II Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen pada hari Selasa (23/11) sekitar pukul 01.30 Wib dengan tersangka M Bin BR (47) warga Ie Rhob Gandapura.
Ketiga disebuah rumah yang terletak di Gampong Juli Cot Mesjid, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 , sekitar pukul 05.30 Wib dengan tersangka R Bin A (46) warga setempat.
"Pemusnahan barang bukti seperti narkotika merupakan upaya Polres Bireuen dalam mendukung program pemerintah untuk meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba," pungkas Kapolres Bireuen.
Pewarta: Adi Saleum