11 Mei 2025
Kriminal

Paksa Bocah Lakukan Oral di Jalan Sepi, SYH Terancam 90 Kali Cambuk

Foto : Tersangka seorang laki-laki, berinisial SYH bin RI, 27 tahun | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.idSeorang pekerja salon di kawasan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya ditangkap petugas Polsek Jangka Buya dengan tuduhan mencabuli anak dibawah umur. Tersangka, laki-laki, SYH bin RI, 27, itu memaksa korban untuk membuka resleting celana dan mengoral kemaluan korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk.

Kapolres Pidie Jaya melalui Satreskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedi Miswar kepada awak media mengatakan kejadiaan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 20.30 wib di Jalan Desa/Gampong  Kiran Dayah Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya bertujuan untuk membeli Aquarium di Kota Meureudu, ibukota Kabupaten Pidie Jaya, pelaku dan korban pulang melewati jalan baru yang menuju ke Kecamatan Jangka Buya.

Lanjut Dedi, setiba di jalan Desa/Gampong Kiran Dayah, Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya, pelaku menghentikan Sepmor yang dikendarainya, situasi di tempat tersebut sepi, selanjutnya pelaku memaksa korban untuk membuka resleting celana dan terjadilah pelecehan terhadap korban yang baru berumur 13 tahun.

Tidak lama kemudian datang warga Gampong Kiran Dayah mengamankan pelaku dan korban ke Polsek Jangka Buya. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB pelaku di bawa kepolres Pidie jaya, sedangkan ayah korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Pidie Jaya.” Jelaskan Kasat Reskrim

”Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka dengan berencana terhadap korban yang masih di bawah umur maka perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan. Penangkapan terhadap  pelaku Dugaan Jarimah setiap orang dengan sengaja  melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap Anak. Pelaku dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 90 kali cambuk atau 7,5 tahun penjara.” akhiri Kasatreskrim.

Secara terpisah, Dra Endang Detianingsih,M.Pd, Psikolog Forensik di UPTD PPA di bawah DP3A Provinsi Aceh via seluler mengatakan kasus ini harus diproses secara tuntas karena ini korbannya anak. Karena perkembangan psikologisnya sangat terganggu, apapun kelakuannya dari pelaku itu tidak lazim.

“Proses sampai tuntas kasus ini, hukum seberat-beratnya pelaku pelecahan seksual terhadap anak agar tidak terulang lagi pada korban yang lain. Kapada P2TP2A harus melakukan pendampingan terhadap si Korban. Jika ada kebutuhan yang tidak ada di Kabupaten Pidie Jaya segera minta ke Provinsi dan harus aktif secara intens  melakukan pendampingan terhadap korban apalagi pemulihan psikologisnya.” terang Nonik sapaan akrab yang juga Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh kepada awak media ini. (FAN)

Banyak berita menarik dan actual lainnya, download aplikasi androidnya liputangampongnews.id disini ????

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.chims_app