Direktur LSM PuTra: Tak Bersedia di Vaksin, Bupati Pijay Dinilai Abaikan Peraturan Presiden
Foto : Zikrillah, S.P, Direktur LSM PuTra - Orang Pertama yang disuntik Vaksin Covid-19 di Kabupaten Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Zikrillah, S.P, Relawan Vaksinasi Covid-19 Pertama di Kabupaten Pidie Jaya mengkritisi kebijakan Bupati yang mengajak warga dan seluruh elemen masyarakat untuk disuntik vaksin tapi dirinya enggan divaksin, kata Zikri melalui press rilis yang dikrim ke redaksi media ini, Sabtu (26/6/21).
Sebagai Pimpinan Daerah seharusnya Bupati Pidie Jaya dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat yang di pimpinnya, ketus Zikri yang juga Direktur LSM Public Transparency (PuTra).
Dikatakannya, dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 14 Tahun 2021 jelas mengintruksikan seluruh Pejabat Negara dan ASN atau pelayan publik wajib di vaksin untuk mencegah wabah penyebaran virus Covid 19 di seluruh wilayah Nusantara.
Namun yang terjadi di Kabupaten Pidie Jaya hari ini menyimpang dari peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, ujarnya.
Bagaimana seorang pimpinan mewajibkan masyarakatnya untuk melaksanakan vaksinasi sementara pimpinan daerah sendiri tidak bersedia di vaksin, bagaimana jika sanksi diberikan kepada masyarakat yang tidak melakukan vaksin jika Bupati sendiri tidak bersedia, ungkap Zikri.
Kata Zikrillah "Seharusnya Bupati menjadi orang pertama di vaksin sebelum mengeluarkan surat edaran wajib vaksin bagi masyarakat,"
Menurut Zikri, sikap Bupati Pidie Jaya yang enggan di vaksin merupakan satu contoh buruk yang di pertontonkan seorang Pimpinan Daerah di hadapan masyarakatnya sendiri.
Lebih lanjut, kata dia, sebagai masyarakat, dan Relawan Penerima Vaksin Pertama di Kabupaten Pidie Jaya kami sangat kecewa atas sikap Bupati Pidie Jaya yang enggan di vaksin dengan berbagai alasan, pungkasnya. (**)