Polisi Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Setelah serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23:30 WIB di Klinik Baitussyifa, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, 28 tahun, yang merupakan istri pelaku (ZU).
Tidak terima dengan perlakuan ZU, pada pagi harinya (Sabtu, 20/04/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan polisi.
"Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai hari ini, Sabtu, (08/06/2024)," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.
Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya, tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (**)